Kepala Desa di Jepara Diwanti-wanti Taati Aturan dan Regulasi, Terkait Dana Desa Hingga BHP-BHR

Kepala Desa di Jepara Diwanti-wanti Taat Aturan (Foto:Ist)
Kepala Desa di Jepara Diwanti-wanti Taat Aturan (Foto:Ist)

HALO JEPARA– Kepala desa di Jepara diwanti-wanti taati aturan dan regulasi.

Hal itu ditekankan saat kegiatan Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) yang digelar di Pendopo RA Kartini, Rabu (22/1/2025).

Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar. Maka, petinggi atau kepala desa diharapkan mampu untuk memahami regulasi-regulasi yang berlaku dalam pembangunan.

Edy Marwoto menyampaikan, semua desa di Jepara sudah menyelesaikan APBDes 2025 tepat waktu dan seratus persen sebelum 31 Desember. APBDes merupakan mandatori dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melanjutkan pembangunan.

LIHAT JUGA :  Ini ASN Jepara yang Raih Medali Ajang Porprov Korpri Jateng 2024, Emas dari Ganda Putra Bulu Tangkis

“Alhamdulillah semua desa di Jepara APBDesnya 100 persen. Ini akan menjadi indikator penilaian bagi desa agar tertib administrasi,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengapresiasi seluruh desa yang sudah menetapkan APBDes 2025 sesuai aturan dan mekanisme. Selain itu juga tepat waktu paling lambat 31 Desember.

Yang harus dilakukan berikutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024. Laporan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret 2025.

“Perlu saya tekankan, keuangan desa yang termuat dalam APBDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan Panjenengan tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi
nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,” ucapnya.

Tahun 2025, pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke
desa yang dialokasikan, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 113,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar Rp213,7 miliar. Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar 32 miliar, Bankeu sarpras sebesar Rp29,9 miliar.

LIHAT JUGA :  Ribuan Warga Meriahkan Kirab Ancak dan Budaya Desa Kecapi, Ada Sendratari Ratu Kalinyamat Hingga Patung Ikan Asap

Angkanya terus mengalami peningkatan. Edy Supriyanta berpesan, agar Desa lebih berhati-hati, agar semua dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemkab Jepara dapat mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera sesuai posisi desa sebagai
Pelopor Subjek Pembangunan.

“Saya ingatkan lagi, pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, utamakan sumber daya lokal desa dengan
tenaga kerja warga setempat. Dengan demikian APBDesa dapat menggerakkan perekonomian di desa dan
mengurangi kemiskinan ekstrem,” tegas Edy Supriyanta.

Lanjut Edy Supriyanta, terkait kekayaan desa, pihaknya mengingatkan agar pemerintah desa melakukan pengamanan aset dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa, baik barang dan aset lainnya tercatat sebagai laporan kekayaan milik desa.

LIHAT JUGA :  ASYIKK, UMK Jepara 2026 Naik Rp 146 Ribu, Jadi Rp 2,75 Juta per Bulan

Dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta menyempatkan pamitan kepada seluruh yang hadir, bahwa masa Jabatannya segera berakhir.

“Atas pribadi dan keluarga, saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jepara, apabila selama memimpin Kabupaten Jepara, serta mendampingi bapak/Ibu semua ada kekhilafan, mohon dimaafkan,” terangnya.

Pada moment tersebut, diserahkan penghargaan kepada 3 desa terbaik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Jepara, antara lain Desa Langon, Menganti, dan Slagi. (*)