HALO JEPARA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara mendatangi Pengadilan Negeri Jepara, Rabu, (21/8/2024).
Selain untuk untuk menyerahkan salinan kepengurusan Surat Keputusan DPP masa khidmat 2021-2026 yang sah dan legal, langkah itu juga sekaligus antisipasi jika ada pihak tertentu yang bermaksud mengklaim sebagai pengurus PKB Jepara.
Pengurus DPC PKB Jepara yang datang ke PN Jepara adalah Sekretaris H. Miftahurroqib, bendahara H. Fathun Najjar, wakil bendahara H. Salafudin dengan didampingi Nur Syamsudin, SH dan Khomsanah SH, MH dari LBH Sekar Menganti Kedung Jepara.
Roqib, panggilan akrab Miftahurroqib mengatakan pihaknya sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jepara untuk menitipkan salinan Surat Keputusan DPP PKB yang sah. Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku sebagai pengurus DPC PKB Jepara.

“Kepengurusan DPC PKB Jepara masa khidmah 2021-2026 yang sah didasarkan pada Surat Keputusan DPP PKB Nomor 6264/DPP/01/III/2021 tertanggal 13 Maret 2021,”
“Kami satu-satunya struktur kepengurusan DPC PKB Jepara yang sah sesuai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB dan Undang-undang Partai Politik,” kata Roqib melalui rilis tertulis.
Selama ini, kata Roqib DPC PKB Jepara telah menjalankan tugas pokok dan fungsi kepengurusan di tingkat kabupaten sampai kecamatan dan desa
Pihaknya juga telah melaksanakan fungsinya sebagai saluran aspirasi masyarakat Jepara, khususnya warga Nahdliyin.
“Setiap bulan kami memberikan bantuan operasional untuk pengelolaan kantor PCNU Jepara yang diambilkan dari iuran seluruh anggota FPKB DPRD Jepara,” tandas Roqib.