HALO JEPARA – Warga lanjut usia (lansia) berinisial S (60) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024).
S dibawa ke meja persidangan lantaran memiliki dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
S dibekuk Polres Jepara beberapa waktu lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol anggur Kolesom dan 2 botol Bir Angker.
Operasi pemberantasan miras ini merupakan merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada Jepara 2024.
Sidang tipiring di PN Jepara dipimpin Hakim Yuristi Laprimoni dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara guna penegakan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Pihaknya berharap seiring langkah itu, berbagai hal yang berpotensi memicu situasi tidak kondusif bahkan pelanggaran hukum bisa ditekan.
“Terdakwa mengakui bersalah. Ia juga menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” tandasnya. (*)