Jateng  

Gaji PPPK Kemenag 2024, Bisa Tembus Rp7 Juta Per Bulan, Cek Siapa yang Bisa Mendaftar

Pendaftaran Hingga 4 November 2024

ILUSTRASI guru honorer lembaga pendidikan di bawah Kemenag punya kesempatan diangkat menjadi PPPK tahun ini.
ILUSTRASI guru honorer lembaga pendidikan di bawah Kemenag punya kesempatan diangkat menjadi PPPK tahun ini.

HALO JEPARA- Gaji PPPK Kemenag tahun 2024 tak kalah dengan abdi negara di instansi lainnya.

Bahkan gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenag bisa tembus hingga mencapai Rp 7 juta per bulan.

Saat ini, proses pendaftaran PPPK Kemenang masih digelar hingga penutupan pada 4 November mendatang.

Gaji PPPK Kemenag 2024

Gaji terbagi dua jenis. Yaitu gaji Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional, akan dibagi lagi sesuai tiga jenjang yang ada.

Jabatan pelaksana, gaji terendah mulai Rp. 1.938.500 dan paling tinggi Rp.6.131.600 .

Sementara Jabatan Fungsional, gajinya seperti ini:

1. JF Jenjang Keterampilan: Rp 2.858.800 – Rp 5.560.800

2. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp 3.203.600 – Rp 6.984.600

3. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor: Rp 3.480.300 – Rp 7.261.300

Persyaratan PPPK Kemenag 2024

Bagi calon pendaftar yang mau mendaftar PPPK Kemenag 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

LIHAT JUGA :  Link tryout Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Gratis Bisa untuk Latihan di Rumah

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

LIHAT JUGA :  9 Kabupaten di Jateng Sumbang Pekerja Migran, Ini Daftarnya

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

LIHAT JUGA :  Elektabilitas Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendi Beda Versi 2 Lembaga Survei, yang Lebih Tepat SMRC atau Indikator Politik?

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Siapa yang bisa mendaftar seleksi PPPK Kemenag 2024?

Khusus pendaftaran PPPK Kemenag 2024, yang bisa mendaftar adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Calon pendaftar lainnya adalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Artikel diolah dari berbagai sumber