Sisir Toko di Bangsri, Kembang dan Tahunan, Timgab Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Sisir Toko di Bangsri, Kembang dan Tahunan, Timgab Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Sisir Toko di Bangsri, Kembang dan Tahunan, Timgab Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Sisir Toko di Bangsri, Kembang dan Tahunan, Timgab Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

HALO JEPARA – Tim gabungan kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (4/12/2025). Operasi ini melibatkan personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.

Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai jenama. Barang itu ditemukan tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang salah peruntukan.

Temuan berasal dari satu toko di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, serta satu toko di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

LIHAT JUGA :  Ribuan Jemaah Padati Masjid Annuur, Bupati Hadiri Jepara Berselawat di Bangsri

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, melalui Sekretarisnya Sapan, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” kata Sapan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Hery Prasetyo.

Oleh sebab itu, Sapan menegaskan operasi tersebut juga mendorong pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi. Tim gabungan turut menekankan pentingnya kesadaran pedagang dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa cukai sekaligus menjaga penerimaan negara. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan penempelan stiker pencegahan rokok ilegal di toko. (*)

LIHAT JUGA :  Upaya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto "Bersih-bersih" di Kampung Halaman, Tekankan Hal Ini ke Pejabat di Jepara