53 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Pedagang Jepara, Dibawa ke Bea Cukai Kudus

53 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Pedagang Jepara, Dibawa ke Bea Cukai Kudus
53 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Pedagang Jepara, Dibawa ke Bea Cukai Kudus

53 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Pedagang Jepara, Dibawa ke Bea Cukai Kudus

HALO JEPARA – Komitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan oleh Kabupaten Jepara.

Tim yang terdiri dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, dan Bea Cukai Kudus kembali menggelar operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Operasi dilakukan pada Kamis, (23/10/2025). Tim operasi dibagi dalam tiga wilayah yakni utara, tengah, dan selatan.

Dari hasil operasi di lokasi, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 1.060 batang atau setara dengan 53 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

LIHAT JUGA :  Pembangunan Hybrid Sea Wall dari Demak Diusulkan Jangkau Kedung Jepara, Diproyeksikan Atasi Rob di 2 Kabupaten di Jateng

Rokok-rokok tersebut didapati tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, pada saat apel menekankan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Setelah mendapati barang bukti, harus didata. Dan adanya operasi ini kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata dia.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut langsung disita oleh petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal.

LIHAT JUGA :  142 Bungkus Rokok Bodong Disita dari Warung di Mlonggo, Pakisaji dan Kembang

Tak hanya itu, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran. (*)