HALO JEPARA- LBH Ansor Jepara menangkan gugatan kasasi melawan PT Indah Desain Indonesia di Mahkamah Agung (MA). Dikabulkannya gugatan ini sekaligus mengembalikan hak-hak karyawan perusahaan mebel itu yang dirumahkan tanpa pesangon layak sesuai peraturan yang berlaku.
Ada 12 mantan karyawan PT Indah Desain Indonesia yang kini mendapatkan pesangon memadai setelah menang dalam kasasi hasil pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jepara. Jika ditotal, pesangon yang dikantongi belasan mantan karyawan itu lebih dari Rp 300 juta.
Salah seorang mantan karyawan PT Desain Indah Indonesia Khoirul Anam mengatakan, perusahaan melakukan PHK dengan dalih order pabrik sepi. Persoalannya ternyata pesangon yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Padahal yang kena PHK berstatus karyawan tetap dan sudah bekerja 5 hingga 8 tahun.
“Hak-hak kita dikebiri. Akhirnya kita minta pendampingan LBH Ansor Jepara hingga akhirnya menang gugatan,” kata Anam melalui keterangan tertulis diterima Kamis (13/2/2025).
Ketua PC GP Ansor Jepara Ainul Mahfudh mengatakan dikabulkannya gugatan buruh dalam perkara ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerja.
”Saya mengapresiasi kerja-kerja LBH GP Ansor selama ini, khususnya dalam pendampingan problem kemasyarakatan. Jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, bisa dikomunikasikan dengan kami,”
“Ansor siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat, baik yang ada di kota maupun desa,” tandas Ainul.
Sementara Ketua LBH GP Ansor Jepara Muhammad Nurul Hidayat memaparkan, “Perkara yang kita tangani ini sebenarnya berproses dari pengadilan negri sampai ke tingkat kasasi, akhirnya dimenangkan oleh para buruh, dengan ini LBH Ansor hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tandasnya. (*)






