VIRAL, Tukar Uang Logam Seberat 8 Kg, Malah Ditolak Petugas Bank dan Disuruh Buang

Tangkapan layar warga yang hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram ditolak oleh petugas BI. (Foto: Ist)
Tangkapan layar warga yang hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram ditolak oleh petugas BI. (Foto: Ist)

HALO JEPARA- Viral, tukar uang logam seberat 8 kilogram, tapi malah ditolak petugas Bank Indonesia (BI). Bahkan uang logam itu juga disarankan untuk dibuang.

Video ini viral di medsos. Dilihat pada Jumat (13/11/2024), video ini sudah dilihat 205 ribu kali dengan 2.304 like dan dibagikan 119 kali.

Video itu diunggah akun Instagram @ariwiracula64417 dengan judul “Warga ditolak Bank Indonesia saat hendak tukar uang logam 8 Kg, Disarankan untuk dibuang”.

Narasi dalam unggahan itu menyebutkan peristiwa itu terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Batam, Rabu (11/12/2024).

“Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayan publik. Kita bawa uang logam 8 kg masih berlaku yang cetak BI tapi disuruh buang sama pegawai BI,” kata pria dalam video yang viral itu dilihat, Jumat (13/12/2024).

LIHAT JUGA :  10 Daerah di Jateng Diterjang Banjir dan Longsor, Ribuan Warga Mengungsi

Pertanyaannya, apakah prosedur yang dilakukan pria dalam video itu salah sehingga ditolak oleh petugas BI?

Lalu bagaimana sebenarnya prosedur saat hendakl menukarkan uang ke BI?

Bank Indonesia ternyata punya mekanisme terkait penukaran uang baik yang berbentuk kertas maupun logam.

Mengutip laman bi.go.id dijelaskan bahwa tata cara melakukan prosedur penukaran uang di Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

LIHAT JUGA :  PAN, Gerindra dan Demokrat Rekom Wiwit - Hajar Maju Pilkada Jepara 2024 

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Artikel ini diolah dari berbagai sumber