Ikrar Wakaf Massal di Batealit Kian Diminati, Sudah Digelar di 3 Desa, 3 Lainnya Sudah Masuk Daftar

Para Wakif, Pemdes Bawu, KUA dan Pemerintah Kecamatan Batealit foto bersama di sela-sela kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar di Balai Desa Bawu, Jumat (15/11/2024).
Para Wakif, Pemdes Bawu, KUA dan Pemerintah Kecamatan Batealit foto bersama di sela-sela kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar di Balai Desa Bawu, Jumat (15/11/2024).

HALO JEPARA- Ikrar Wakaf Massal di Batealit kian diminati. Program Gerakan Wakaf Batealit yang diinisiasi oleh KUA Batealit Jepara terus merambah dari desa ke desa lain di Kecamatan Batealit. Pada Jum’at (15/11/2024) ini, Ikrar Wakaf Massal digelar di Balai Desa Bawu Kecamatan Batealit Jepara.

Jika dihitung, sudah ada tiga desa di Kecamatan Batealit yang sudah menggelar Ikrar Wakaf Massal ini. Berdasar data dari KUA Batealit, ada tiga desa lainnya yang dalam waktu dekat juga akan menggelar Ikrar Wakaf Massal.

Petinggi Bawu Kuat Setiawan merasa bangga karena bisa ikut mensukseskan program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit. Ada 15 bidang tanah wakaf yang diikrar wakafkan. Para pewakaf ternyata tidak hanya warga Desa Bawu saja (sebanyak 10 bidang tanah) namun juga ada warga desa lainnya.

Rinciannya, wakaf dari warga Desa Ngasem sebanyak 3 bidang tanah, warga Desa Raguklampitan sebanyak 1 bidang tanah dan warga Desa Mindahan sebanyak 1 bidang tanah.

LIHAT JUGA :  Kasatreskrim Polres Jepara Hingga Kapolsek Pecangaan Diganti, ini Penggantinya

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit. Semoga iniĀ  memberi manfaat bagi kita semua,” kata Petinggi Bawu, Jumat (15/11/2024).

Acara Ikrar Wakaf Massal di Balai Desa Bawu ini dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek, Perwakilan dari Koramil, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, H. Adib Notaris Jepara, Petinggi Desa Bawu, Petinggi Desa Mindahan, Perwakilan Desa Ngasem, Perwakilan Desa Raguklampitan dan Perangkat Desa Bawu.

Camat Batealit, H. Muhammad Taufiq sangat mengapresiasi Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini. Pihaknya memberi dukungan penuh program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit yang menjadi salah satu program unggulan bidang keagamaan di Batealit.

Lewat upaya ini diharapkan ada keabsahan tanah yang diwakafkan sehingga bisa mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

LIHAT JUGA :  Respon Potensi Bencana Hidrometeorologi, NU - PB PCNU Jepara Siap Sinergi dengan Berbagai Elemen

“Kita berharap seluruh tanah wakaf di Kecamatan Batealit tertata, terdata, legal, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap tanpa ada gugatan dari pihak manapun. Program ini kita harapkan bisa terus disosialisasikan dan diaktualisasikan,” hatap Camat Batealit.

Acara Ikrar Wakaf Massal ini dihadiri dari Kanmenag Jepara yang diwakili oleh Kepala Gara Zawa; Gus H. Bin Hima yang juga Sekretaris Lembaga Wakaf PCNU Jepara.

Gus Bin Hima memberi penajaman tentang pentingnya wakaf, ikrar wakaf dan pengelolaannya serta tugas Nadir Wakaf.

Menurutnya, wakaf merupakan shodaqoh jariyah yang memiliki sistem tersendiri yaitu berupa akad yang pasti, memiliki kekuatan hukum dan kegunaan yang jelas yaitu untuk kemaslahatan sosial. Akad Ikrar Wakaf memiliki konsekwensi hukum antara Wakif, Nadir, tanah yang diwakafkan dan relasi sosial.

Oleh karena itu Nadir harus memiliki kemampuan mengelola wakaf dengan baik yaitu dari sisi manajemen maupun pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya.

LIHAT JUGA :  Longsor, Akses Jalan Menuju Puncak 29 Desa Tempur Jepara Sempat Terhambat, Waspadai Longsoran Susulan

Gus Bin Hima berharap setelah program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini ada program yang harus dilaksanakan yaitu Pemberdayaan Nadir Wakaf. Tujuannya agar para Nadir Wakaf mampu mengelola tanah wakaf dengan baik dan produktif.

Sementara itu, Kepala KUA Batealit, Hisyam Zamroni menyampaikan jika Ikrar Wakaf Massal ini sudah digelar tiga kali yaitu di Desa Mindahan Kidul, Desa Somosari dan Desa Bawu.

Dalam waktu dekat akan disusul Ikrar Wakaf Massal di tiga desa lainnya yaitu Desa Somosari, Geneng dan Desa Mindahan Kidul.

“Target Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini adalah seluruh tanah masjid, musala, lembaga pendidikan dan areal pemakaman serta tanah tanah produktif lainnya bisa di ikrar wakafkan secara legal sehingga nantinya mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional,” tandasnya.