Jateng  

Pelanggaran Lalulintas Capai 43.782 Kasus, 2 Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025

Pelanggaran Lalulintas Capai 43.782 Kasus, 2 Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025
Pelanggaran Lalulintas Capai 43.782 Kasus, 2 Pekan Operasi Keselamatan Candi 2025

HALO JATENG– Pelanggaran lalulintas di Jateng capai 43.782 kasus selama 2 pekan Operasi Keselamatan Candi 2025.

Operasi ini digelar sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Pelanggaran yang dilakukan pengendara beragam.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan, hingga pekan kedua pelaksanaan, tercatat 43.782 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile.

Selain itu, sebanyak 33.260 pelanggaran diberikan teguran sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.

“Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkapnya, Kamis (20/2/2025).

LIHAT JUGA :  Adi Soemarmo Segera Jadi Bandara Internasional Haji dan Umrah

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), serta melawan arus (155 kasus).

Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng telah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar.

Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera.

“Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelas Kombes Sonny Irawan.

LIHAT JUGA :  Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025 via Bus, Pendaftaran Online Dibuka Senin Ini Mulai Pukul 12.00 WIB

Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan pribadi maupun surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dari data yang ada, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).K

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” pungkasnya. (“)

LIHAT JUGA :  SIAP-SIAP, Pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran 2026 Segera Diluncurkan, Ratusan Armada Disiapkan