Jepara Perkuat Edukasi Gempur Rokok Ilegal
HALO JEPARA— Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menyelenggarakan talkshow bertajuk *“Gempur Rokok Ilegal”* sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini berlangsung di Radio RLisa FM pada Kamis (23/04/2026).
Talkshow menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Ahmad Za’im Wahyudi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara, Andreas Sugihardono dari Biro Perekonomian Jawa Tengah, Pramesti Bintang Mahapsari sebagai Penyuluh Bea dan Cukai Kudus, serta Wahyanto selaku Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara. Acara dipandu oleh penyiar Radio Dinda Kirana.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun potensi kerugian negara akibat peredarannya. Selain itu, disampaikan pula sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada penjual maupun pengedar rokok ilegal.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dalam mengidentifikasi produk yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan, yaitu mengedukasi serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok ilegal, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam pemberantasannya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah penghasil cukai atau tembakau. Dana ini dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, program sosial, sektor kesehatan, serta pemberantasan rokok ilegal.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Diskominfo Jepara akan melibatkan generasi muda dalam kampanye *“Gempur Rokok Ilegal”*. Kolaborasi dilakukan dengan komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, serta influencer untuk memproduksi berbagai konten kreatif, seperti lomba video pendek, poster digital, fotografi, hingga festival musik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat serta partisipasi aktif seluruh elemen dapat terbangun dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (*)

































