Alasan Pemkab Jepara Tak Terapkan Kerja WFA untuk ASN

Alasan Pemkab Jepara Tak Terapkan Kerja WFA untuk ASN
Alasan Pemkab Jepara Tak Terapkan Kerja WFA untuk ASN

Alasan Pemkab Jepara Tak Terapkan Kerja WFA untuk ASN

HALO JEPARA– Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan belum menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta.

Menurut Sridana, kebijakan tersebut belum diberlakukan di wilayah Kabupaten Jepara karena dinilai belum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan publik daerah, terutama pada tingkat akar rumput.

“Kami menilai penerapan WFA hanya cocok di kota-kota besar dengan struktur layanan digital yang sudah sangat matang. Di Jepara, fokus utama kami adalah menjaga agar pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal, bahkan hingga di tingkat desa,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).

LIHAT JUGA :  1.100 Anak Tidak Sekolah di Jateng Kembali ke Bangku Pendidikan

Sridana menambahkan, meskipun kebijakan PANRB bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan secara nasional, namun pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah pusat memberikan alternatif skema kerja bagi ASN.

“Kebijakan tersebut memang opsional. Namun bagi kami, kehadiran fisik ASN masih sangat penting untuk memastikan aksesibilitas layanan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal dalam hal digitalisasi layanan publik,” imbuhnya.

Dengan keputusan ini, ASN di lingkungan Pemkab Jepara tetap akan bekerja secara langsung di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.

Pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan produktivitas aparatur sipil untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Jepara Wahyanto mengatakan pelayanan kepada masyarakat memang harus menjadi prioritas utama jajaran ASN. Langkah itu akan memudahkan publik mengakses berbagai layanan pemerintah.

LIHAT JUGA :  Wakil Rakyat Gerindra Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Jepara, Beri Catatan Ini

Ia mencontohkan pelayanan Disdukcapil Jepara yang sudah bisa diakses di 135 desa yang ada di Kota Ukir. Lewat upaya jemput bola itu masyarakat tak perlu datang ke Gedung Disdukcapil Jepara untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

“Pelayanan Disdukcapil Jepara akan terus kita dekatkan ke masyarakat. Insyaallah pada Agustus seluruh desa sudah terhubung langsung dengan pelayanan kita,” tandasnya. (*)