Pengedar Uang Palsu Apes di Pengajian Gandrung Nabi
HALO JEPARA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
Pelaku, AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).
Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan uang hasil kejahatannya itu dengan cara membeli barang kebutuhan sehari-hari. Lewat transaksi itu ia mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan aksi pelaku terbongkar pada Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat yang bersangkutan menghadiri acara pengajian Gandrung Nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
“Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan. Ia langsung membayar tukang parkir dengan menggunakan uang palsu nominal Rp 20 ribu. Pelaku mendapatkan kembalian yang disimpan di kantongnya,” ujar Kompol Edy Sutrisno melalui keterangan tertulis diterima Sabtu (31/5/2025).
Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp 20 ribu yang harganya Rp 5 ribu dan dapat kembalian Rp 15 ribu.
Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jemaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu. Alas duduk tersebut harganya Rp 5 ribu dan dapat kembalian Rp 15 ribu.
Cara itu dilakukan berulang-ulang oleh AT hingga 6 kali.
Namun AT apes malam itu. Aksinya diketahui oleh warga. Ia akhirnya diamankan warga dan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.
Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. (*)