ASN Berpenghasilan Rendah di Jepara Disasar Progam Rumah Subsidi

ASN Berpenghasilan Rendah di Jepara Disasar Progam Rumah Subsidi
ASN Berpenghasilan Rendah di Jepara Disasar Progam Rumah Subsidi

ASN Berpenghasilan Rendah di Jepara Disasar Progam Rumah Subsidi

HALO JEPARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperkuat upaya penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN). Penguatan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama sejumlah lembaga di Semarang, Jumat (20/6/2025) malam.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Jepara Witarso Utomo. Kolaborasi melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah, BP Tapera, serta Bank Jateng.

Melalui sinergi ini, Pemkab Jepara berkomitmen menyediakan data ASN dan MBR yang akan disandingkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

LIHAT JUGA :  Pengurus IKA Smansara Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Bangun Jepara

“Data ini akan digunakan oleh BPS dan pihak perbankan untuk menentukan calon penerima subsidi perumahan dari pemerintah,” kata Mas Wiwit sapaan akrab Bupati Jepara, didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Hartaya.

Mas Wiwit menegaskan, program ini bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan serta menekan ketimpangan wilayah melalui penyediaan hunian terjangkau.

“Kami ingin backlog rumah di Jepara berkurang dan masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak melalui pembiayaan bersubsidi,” lanjutnya.

Backlog perumahan, merupakan selisih antara kebutuhan rumah dengan ketersediaan hunian yang layak. Data akurat diperlukan untuk menargetkan kelompok penerima manfaat secara tepat.

Sementara itu, Kepala Disperkim Hartaya, menyampaikan pendataan akan difokuskan pada ASN yang masuk kategori MBR.

LIHAT JUGA :  Di Hadapan Petani Jepara, Wamentan Sudaryono Janji Atasi Persoalan Pupuk 

“Data ASN yang ada saat ini belum mencakup kepemilikan rumah. Itu yang akan kami lengkapi,” jelasnya.

Selanjutnya, informasi yang terkumpul akan diverifikasi oleh BPS dan dijadikan dasar penilaian oleh BP Tapera dan perbankan. Hasil pengecekan akan disosialisasikan kepada calon penerima manfaat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Tak hanya mengurangi backlog, Pemkab Jepara juga menargetkan penanganan rumah tidak layak huni di berbagai wilayah.

“Hal tersebut sebagai upaya komitmen dari Pemkab Jepara untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat Jepara,” terang Hartaya. (*)