Kepala Kanwil Kemenag Jateng Dorong Penghulu Jadi Penulis dan Pendokumentasi Peristiwa Nikah

Kepala Kanwil Kemenag Jateng Dorong Penghulu Jadi Penulis dan Pendokumentasi Peristiwa Nikah
Kepala Kanwil Kemenag Jateng Dorong Penghulu Jadi Penulis dan Pendokumentasi Peristiwa Nikah

Kepala Kanwil Kemenag Jateng Dorong Penghulu Jadi Penulis dan Pendokumentasi Peristiwa Nikah

HALO JATENG– Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Jawa Tengah menggelar Launching dan Bedah Buku Musykilah Munakahat dan Makharij Syariahnya di Auditorium Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Rabu (15/7).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tradisi literasi penghulu sekaligus pengembangan hukum keluarga Islam berbasis praktik pelayanan di masyarakat.

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Saiful Mujab, M.A., Kabid Urusan Agama Islam H. Akhmad Farhan, S.Ag., M.H.I., Ketua PW APRI Jawa Tengah H. Drs. H. Suryani Kamali.

Lalu jajaran Pengurus PW APRI Jawa Tengah, Pengurus PC APRI se-Kabupaten Jepara, pemateri Dr. H. Muh. Nursalim, serta pengulas buku Dr. H. Agus Suryo Sucipto, S.Ag., S.H., Kabiro Umum APK UIN Salatiga.

LIHAT JUGA :  Bupati Jepara Komitmen Tingkatkan Gaji Guru Madrasah, Disampaikan di hadapan Kiai NU dan Muhammadiyah

Ketua PW APRI Jawa Tengah sekaligus Ketua Panitia, H. Drs. H. Suryani Kamali, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah beserta Kabid Urais atas dukungan, arahan, dan komitmen yang diberikan sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan baik.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tamu undangan dan peserta apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Saiful Mujab, M.A. memberikan apresiasi tinggi atas lahirnya buku Musykilah Munakahat dan Makharij Syariahnya.

Menurutnya, buku tersebut merupakan karya ilmiah yang lahir dari pengalaman empiris para penghulu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum perkawinan di tengah masyarakat, sehingga memiliki nilai akademik sekaligus nilai praktis sebagai referensi bagi penghulu, akademisi, dan pemerhati hukum keluarga Islam.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar APRI menyusun buku saku standar pelayanan nikah yang memuat tata cara pelaksanaan akad nikah, khutbah nikah, redaksi ijab kabul, administrasi pencatatan nikah, hingga pedoman penyelesaian persoalan-persoalan teknis di lapangan.

LIHAT JUGA :  DAFTAR Kepala Dinas di Jateng yang Dilantik Ahmad Luthfi, Klaim Tak Ada Titipan

Buku tersebut diharapkan menjadi pedoman nasional sehingga pelayanan penghulu memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia.

Dr. Saiful Mujab juga mengajak seluruh penghulu untuk membangun budaya menulis dan mendokumentasikan setiap dinamika serta peristiwa penting yang mereka tangani. Menurutnya, setiap akad nikah menyimpan nilai sosial, hukum, budaya, dan keagamaan yang sangat berharga untuk dicatat sebagai sumber pengetahuan.

“Apabila setiap penghulu membiasakan menulis pengalaman pelayanannya, maka Indonesia akan memiliki ribuan karya yang memperkaya khazanah hukum perkawinan Islam,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah secara resmi melaunching buku Musykilah Munakahat dan Makharij Syariahnya sekaligus membuka rangkaian acara bedah buku.

Acara pembukaan Launcing dan Bedah Buku diakhiri dengan pembacaan doa oleh H. Hisyam Zamroni, S.Ag., M.S.I., Pengurus PW APRI Jawa Tengah Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Tulis Ilmiah yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Batealit dan Kepala KUA Pakisaji Kabupaten Jepara.

LIHAT JUGA :  Mas Wiwit Temui Dubes Spanyol, Bahas Pengembangan Industri Mebel Hingga Kerjasama Jepara - Valencia

Melalui kegiatan ini, PW APRI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun tradisi keilmuan, memperkuat profesionalisme penghulu, serta mendorong lahirnya karya-karya ilmiah yang berkontribusi bagi pengembangan hukum keluarga Islam dan peningkatan kualitas pelayanan nikah di Indonesia. (*)