HALO JEPARA – Penjualan rokok di Indonesia kini semakin diperketat.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi.
Ada sejumlah ketentuan baru dalam PP yag diteken Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut.
Di antaranya yakni rokok dilarang dijual secara eceran per batang, sebagaimana yang lazim terjadi sekarang ini.
Hal itu tercantum dalam pasal 434 ayat 1 poin c dikutip Tribunnews.com pada 30 Juli 2024.
“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi aturan tersebut.
Tidak hanya itu, rokok juga dilarang dijual kepada orang berusia di bawah 21 tahun.
Rokok juga dilarang dijual pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Rokok juga dilarang dijual dekat dengan sekolah.
“Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” bunyi poin e.
Selain itu, rokok juga dilarang dijual melalui media sosial, aplikasi, dan situs Web.
Terkecuali, bila ada verifikasi umur pada situs Web, aplikasi atau media sosial yang digunakan.
Dalam Pasal 435 PP tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.