HALO JEPARA- Gegara uang Rp300 ribu, 2 kakek di Jepara masuk penjara.
Kedua kakek itu adalah KR (60) dan JM (61). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bangsri. Selain dua lansia itu polisi juga mencokok SK (47), warga Kecamatan Kembang.
Kasatreskrim AKP Wildan mengatakan ketiganya ditangkap setelah ada laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati sekelompok orang tengah asyik bermain judi kartu remi, pada awal Ramadan 1446 H.
“Kami langsung melakukan penyergapan dan mendapati sejumlah orang sedang berjudi. Tiga tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Wildan.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi perjudian meliputi satu set kartu remi dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil taruhan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan selain melakukan penegakan hukum polisi juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.
“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terangnya.
Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
“Bentuknya seperti apapun, perjudian dilarang oleh agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya,” tandasnya. (*)