Perubahan KUA-PPAS APBD Jepara 2025 Diparipurnakan, Penerimaan dan Belanja Daerah Jadi Rp 2,76 Triliun

Perubahan KUA-PPAS APBD Jepara 2025 Diparipurnakan, Penerimaan dan Belanja Daerah Jadi Rp 2,76 Triliun
Perubahan KUA-PPAS APBD Jepara 2025 Diparipurnakan, Penerimaan dan Belanja Daerah Jadi Rp 2,76 Triliun

Perubahan KUA-PPAS APBD Jepara 2025 Diparipurnakan, Penerimaan dan Belanja Daerah Jadi Rp 2,76 Triliun

HALO JEPARA- Kalangan DPRD Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Jepara, Selasa (10/6/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua DPRD Junarso, Pratikno dan Arizal Wahyu Hidayat.

Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara atas segala dukungan, sehingga pada tanggal 5 Juni 2025, Jepara berhasil memperoleh dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.

LIHAT JUGA :  Di Hadapan Petani Jepara, Wamentan Sudaryono Janji Atasi Persoalan Pupuk 

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras kita bersama, eksekutif dan legislatif. Semoga ini menjadi semangat kita untuk semakin bersinergi, bersama mewujudkan Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari dan Religius,” ucap Mas Wiwit.

Mas Wiwit menyebut, landasan
penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan Daerah.

LIHAT JUGA :  Denny Caknan Konser Gratis di Jepara, Bupati Cek Langsung Lapangan: Ini Upaya Hidupkan Ruang Publik dan Ekonomi Kreatif

Hal tersebut guna mengantisipasi
perkembangan akibat adanya kebijakan dari pemerintah yang berdampak pada perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan KUA Penetapan Tahun Anggaran 2025.

“Supaya target rencana lebih
realistis dalam pencapaiannya, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka perlu adanya Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025,”ujarnya.

Ada dua yang diusulkan Mas Wiwit dalam rancangan kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan senilai 2,76 triliun atau naik sebesar Rp 206,58 miliar.

Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan naik sebesar 206,58 miliar dari Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 2,55 triliun naik menjadi 2,76 triliun.

LIHAT JUGA :  Jepara Peringkat 6 Evaluasi Mendagri Terkait Kinerja Penjabat Bupati Se-Indonesia

“Dengan kerja keras kita bersama, Insyaallah akan mampu
melaksanakan amanat ini sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat, dengan tujuan
akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pembangunan daerah,”jelasnya.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna akan membahas terlebih dahulu draf KUA PPAS Perubahan 2025 yang diusulkan Bupati Jepara. Apabila yang diusulkan direncanakan dengan baik, DPRD Jepara sangat mendukung dalam mempercepat pembangunan daerah utamanya infrastruktur.

“Dalam pembahasan akan kita lihat skema kemampuan anggaran, optimalisasi pendapatan untuk mencapai Jepara MULUS,” tandasnya. (*)