Cara Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Dibatasi Maksimal 21 Februari 2025

Cara Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Dibatasi Maksimal 21 Februari 2025
Cara Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Dibatasi Maksimal 21 Februari 2025

HALO JEPARA- Cara ajukan sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap . Proses pengajuan sanggah ini maksimal hanya tiga hari sejak pengumuman atau hingga 21 Februari 2025.

Seperti diketahui, batas akhir pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 berakhir pada Selasa, 18 Februari 2025.

Hasil Pengumuman PPPK 2024 ini dapat dilihat melalui laman SSCASN.

Untuk diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 2 ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN dan memastikan proses pengangkatan sesuai regulasi.

Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Pemerintah berupaya menata tenaga honorer serta memastikan instansi pusat maupun daerah mengangkat mereka menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.

LIHAT JUGA :  15 Kendaraan Pengangkut Sampah Dibagikan ke Belasan Desa di Jepara, Perkuat Desa Mandiri Sampah

Cara mengecek hasil pengumuman PPPK 2024 melalui laman SSCASN atau instansi yang terkait.

*Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
*Pilih “Login” atau “Masuk” di bagian pojok kanan atas
*Masuk dengan akun yang telah dibuat
*Masukkan NIK dan password
*Klik “Masuk”
*Setelah login, akan muncul resume pendaftaran
*Gulir ke bawah hingga menemukan pengumuman hasil seleksi

Pelamar yang dinyatakan lulus akan muncul “Selamat! Anda lulus seleksi PPPK tahun 2024”

Jika pelamar dinyatakan tidak lulus, akan mendapati keterangan “Mohon maaf. Anda tidak lulus seleksi administrasi PPPK Tahap 2”

Peserta yang lulus akan menerima pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” pada bagian bawah halaman.

Peserta lulus berhak melanjutkan tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi pada 17 April-16 Mei 2025.

LIHAT JUGA :  Pegawai Non-ASN Tuntut Kejelasan Nasib, Pemkab Jepara Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, peserta yang tidak lulus akan menerima notifikasi “Mohon Maaf Anda tidak lulus seleksi administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”

Terlampir alasan ketidaklulusan serta dokumen yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus masih punya hak untuk menyanggah hasil pengumuman.

Berikut ini jadwal dan cara ajukan sanggah Pengumuman PPPK 2024.

Jadwal Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Sanggah dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Namun sanggahan ini diterima jika kesalahan bukan dari pelamar alias murni karena kekeliruan panitia.

Batas waktu pengajuan sanggah itu tiga hari sejak pengumuman. Demikian dikutip buku Panduan PPPK Teknis CASN 2024.

LIHAT JUGA :  Semringahnya 1.813 PPPK Paruh Waktu di Jepara Kala Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Bupati

*Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
*Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
*Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari

Cara Ajukan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Perlu diperhatikan, jika upaya sanggah ini bisa diakomodir jika memang ada kesalahan yang dilakukan panitia.

Pelamar harus menyertakan alasan yang realistis dan sesuai kondisi di lapangan.

Apabila pelamar menyadari kesalahan, tidak disarankan untuk menggunakan fitur tersebut. Sebab, sanggahan yang dilakukan tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Cara mengajukan sanggah jika memang ada kesalahan yang dilakukan panitia:

*Klik kolom “Ajukan Sanggah” di bawah halaman pengumuman seleksi administrasi.
*Muncul formulir sanggah, alasan TMS, dan dokumennya
*Isi kolom “Alasan Sanggah”
*Baca dan centang persetujuan
*Klik “Akhiri Proses Sanggah”.