Jateng  

4 Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Kekerasan Seksual, Korban Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan

Ilustrasi (Shutterstock)
Ilustrasi (Shutterstock)

HALO JEPARA- Empat mahasiswi kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual. Empat mahasiswi itu tergoda bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi para korban akan mengorbitkan menjadi bintang iklan.

Dari jumlah 1, seorang korban sempat diajak melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Purwokerto. Sedang tiga korban lainnya belum sempat digagahi. Namun mereka menerima intimidasi secara psikis lewat WhatsApp dengan perkataan tidak senonoh yang juga bagian dari kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pelaku kasus kekerasan seksual ini adalah ND alias OV (44) asal Tangerang. Ia beraksi dengan memanfaatkan keluguan 4 mahasiswi yang dijanjikan akan diorbitkan menjadi bintang iklan.

LIHAT JUGA :  Pemda di Jateng Diminta Siapkan Beras Cadangan

“Setelah ditelusuri, ND berstatus residivis kasus penipuan dan penggelapan di Batam dan Yogyakarta,” kata Andriansyah Rithas, dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Minggu (22/9/2024).

Modus yang digunakan ND adalah ia mengaku dari rumah produksi. Ia pada 26 Agustus 2024, datang ke kampus Unsoed dan berusaha meyakinkan mahasiswi di kampus itu bakal dibantu untuk diorbitkan menjadi bintang iklan.

Saat seorang korban bujuk rayunya adalah mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed. Lalu setelah itu, pelaku bertukar kontak dengan korban.

“Pelaku lantas menyampaikan ke korban agar menjalani interview di sebuah hotel di Purwokerto,” ucapnya.

Rupanya itu hanya akal-akalan pelaku. ND sudah menyiapkan jebakan untuk korban.

LIHAT JUGA :  2 Tahun Pimpin Jepara, Pj Bupati Edy Supriyanta Pamitan: Titip Jepara Masa Depan

Saat berada di hotel itu, ia menyampaikan ke korban syarat agar bisa menjadi bintang iklan. Korban harus mau berhubungan intim dengan pelaku.

Tentu saja, korban menolak. Namun pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Rektor Unsoed jika tak menuruti keinginannya.

Pelaku melakukan aksinya hanya untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sejauh ini belum ada indikasi perdagangan orang.

“Pelaku dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Tri Wuryaningsih mengatakan, sejauh ini ada empat mahasiswi yang menjadi korban ND.

LIHAT JUGA :  Warga Jepara Diduga Tipu Pacarnya Luar Dalam, Korban Lapor ke Polrestabes Semarang

Modus yang digunakan pelaku sama, yakni mengiming-imingi akan mengorbitkan korban menjadi bintang iklan.

“Meski korbannya empat tapi yang melapor polisi baru satu orang. Untuk tiga korban lainnya memang belum sempat ada hubungan intim,” tandasnya. (*)

Sebagian artikel ini diolah dari TribunNewsmaker.com