Opini  

Predator Seksual, Film Walid dan Bangkrutnya Moral Kolektif atas Kekerasan Seksual

Predator Seksual, Film Walid dan Bangkrutnya Moral Kolektif atas Kekerasan Seksual
Predator Seksual, Film Walid dan Bangkrutnya Moral Kolektif atas Kekerasan Seksual

HALO JEPARA- Paruh pertama tahun 2025 kembali diwarnai oleh tragedi sosial berupa kekerasan seksual yang tak kunjung surut.

Kali ini, pelakunya adalah pria muda berinisial S, 21 tahun, asal Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara. Ia mencederai kemanusiaan dengan menjadikan puluhan anak perempuan sebagai korban, dari Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur.

Modus yang digunakan adalah memanipulasi dan memeras psikologis korban dengan rekaman pribadi, lalu menjadikannya alat ancaman untuk memuaskan hasrat bejat.

Kasus ini bukanlah fenomena tunggal. Kita baru saja menyaksikan tindakan predator seksual lain dalam dunia akademik.

Guru besar Farmasi UGM, Edy Melyanto, yang dipecat karena melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswinya.

Fakta ini sungguh mencemaskan dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan beradab, justru ternodai oleh pelaku kejahatan seksual dari kalangan terdidik.

Fenomena predator seksual, baik dari kalangan akademik, aparat, maupun masyarakat biasa, mencerminkan rusaknya tatanan sosial kita.

Jika didekati dari perspektif patologi sosial, maka kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga indikasi dari masyarakat yang sakit.

Ketika institusi keluarga, pendidikan, agama, dan penegakan hukum gagal menjalankan fungsi kontrol sosialnya, maka muncullah individu yang menyimpang dan merusak.

Teori patologi sosial menjelaskan bahwa perilaku menyimpang seperti kekerasan seksual terjadi akibat keretakan struktur sosial. Individu yang tidak mendapat internalisasi nilai yang kuat akan menjadikan orang lain sebagai objek pemuas hasrat.

LIHAT JUGA :  Dua Agus Viral pada Akhir tahun 2024, Ada Agus Buntung yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Agus Salim Terkait Donasi

Dalam masyarakat patriarkis yang permisif terhadap kekerasan berbasis gender, pelaku merasa memiliki “hak kuasa” atas tubuh perempuan, utamanya mereka yang rentan secara ekonomi, usia, dan sosial.

Kita juga dihadapkan pada bentuk kekerasan seksual yang lebih kompleks berupa eksploitasi doktrin agama.

Film Walid secara simbolik mengangkat betapa agama, yang seharusnya menjadi benteng moral, justru bisa dieksploitasi untuk kekuasaan seksual. Ini bukan fiksi belaka.

Dalam banyak kasus nyata, pelaku kekerasan seksual adalah figur atau tokoh agama yang menyalahgunakan dalil-dalil ilahiah untuk menundukkan korban.

Teori eksplanasi atas fenomena ini dapat ditarik dari pendekatan sosiologi agama. Ketika agama ditafsirkan secara manipulatif oleh tokoh karismatik, maka relasi kuasa spiritual dimanfaatkan untuk menjustifikasi perbuatan menyimpang.

Janji surga, dalih jihad, atau wacana kesucian tubuh digunakan untuk menekan korban dan membuat mereka bungkam dalam ketakutan dan rasa berdosa.

Data KemenPPPA per 4 Mei 2025 menunjukkan, terdapat 7.999 kasus kekerasan seksual dengan 6.866 korbannya adalah perempuan. Angka ini hanya fenomena gunung es. Banyak korban tak melapor karena takut, malu, atau tak percaya pada sistem hukum.

Kita hidup dalam masyarakat yang masih menyalahkan korban, menormalisasi mitos bahwa perempuanlah penyebab kekerasan, alih-alih pelaku yang bertanggung jawab.

Hal yang lebih ironis, justru aparat penegak hukum, seperti Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, turut terlibat dalam kejahatan seksual. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, justru menjadi predator.

LIHAT JUGA :  Ketua DPRD Agus Sutisna Dorong Restitusi untuk Korban Predator Seks Jepara

Ini bukan hanya pelanggaran etik dan hukum, tetapi juga penghianatan institusional.

Dalam konstruksi masyarakat yang korup secara nilai, pelaku kekerasan seksual tak hanya menjamur, tetapi juga merasa aman dari hukuman. Ada pembiaran sistemik.

Budaya “diam” atau “damai secara kekeluargaan” memperparah ketidakadilan korban. Para korban, terutama anak-anak dan perempuan, dipaksa untuk memikul trauma seumur hidup, sementara pelaku menikmati impunitas sosial.

Pendekatan represif semata tak cukup. Kita butuh pendekatan transformatif dengan pendidikan gender sejak dini, penguatan literasi hukum, hingga pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan sosial.

Selain itu, institusi agama harus melakukan refleksi mendalam agar tidak lagi menjadi ruang abu-abu yang membuka celah bagi manipulasi keimanan oleh predator moral.

Pendidikan tinggi pun harus mereformasi sistem pelaporan pelecehan seksual agar aman dan berpihak pada korban. Diperlukan sistem yang melindungi korban, bukan reputasi institusi.

Pemberhentian Edy Melyanto oleh UGM adalah langkah awal, tetapi tak cukup jika tidak diiringi reformasi budaya akademik yang menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Sosiologi urban juga mencatat bahwa semakin tinggi kepadatan dan ketimpangan sosial di wilayah urban maupun semi-urban, semakin tinggi risiko kekerasan seksual.

Kurangnya ruang aman bagi perempuan, minimnya kesadaran kolektif, serta lemahnya kontrol komunitas memperbesar peluang predator seksual untuk bergerak bebas.

LIHAT JUGA :  Dari Mushola ke Marketplace, Kiprah GP Ansor Mendorong UMKM Naik Kelas

Di desa, situasi tak jauh berbeda. Tabu berbicara soal seksualitas dan relasi kuasa membuat korban dikucilkan. Dalam banyak kasus, justru korban yang dinikahkan paksa dengan pelaku.

Ini adalah kekerasan berlapis yang didiamkan karena alasan “aib keluarga”, sebuah refleksi dari residu budaya feodal yang masih bercokol di pedesaan.

Perlu pembaruan paradigma sosial. Kekerasan seksual adalah persoalan relasi kuasa, bukan sekadar moralitas individu. Penanganannya harus holistik: melalui hukum yang tegas, pendidikan yang membebaskan, agama yang mencerahkan, serta komunitas yang peduli.

Jika tidak, kasus demi kasus seperti yang dilakukan oleh S, Edy Melyanto, mantan Kapolres Ngada, akan terus berulang. Kita akan terus berkabung, namun tak pernah berubah.

Kita akan terus mengutuk, namun tak pernah bertindak. Karena itu, saatnya berhenti toleran terhadap pelaku dan mulai berpihak sepenuhnya pada korban.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Analis Kebijakan Publik; LTN MWC NU Nalumsari