Darurat Perlindungan Hukum untuk Guru
HALO JATENG- Dalam masyarakat modern yang terus bergerak menuju birokratisasi kehidupan, profesi guru tidak hanya mengalami tekanan administratif, tetapi juga ancaman kriminalisasi yang semakin nyata. Guru dituntut menjadi pendidik, pengasuh, motivator, sekaligus pelaksana kebijakan. Namun ironisnya, ketika mereka menjalankan tugas mendidik, termasuk menegakkan disiplin di kelas, posisi mereka justru terancam oleh jeratan hukum yang menempatkan tindakan pendidikan sebagai potensi kekerasan. Di sinilah sosiologi hukum pendidikan menjadi lensa penting untuk memahami ketimpangan struktural yang dialami guru.
Beberapa tahun terakhir, publik dikejutkan oleh maraknya kasus kriminalisasi guru. Dalam sebuah madrasah diniyah di Demak, Ahmad Zuhdi, guru berusia 63 tahun, harus berhadapan dengan tuntutan damai hingga Rp25 juta setelah menampar murid yang sebelumnya melempar sandal ke kepala guru terlebih dahulu. Kejadian itu menggambarkan bagaimana relasi pedagogis telah berubah menjadi relasi hukum yang kering, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral dari tindakan pendisiplinan yang telah menjadi praktik pendidikan selama berabad-abad.
Kasus lain terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dipenjara akibat dugaan penyalahgunaan dana iuran komite yang digunakan untuk membayar guru honorer yang berbulan-bulan tak menerima gaji. Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Namun sebelum itu, kedua guru ini mengalami penghakiman publik, stigma sosial, dan trauma keluarga yang tidak bisa dihapus oleh sekadar rehabilitasi administratif.
Sosiologi hukum pendidikan memandang fenomena ini sebagai hasil dari benturan antara norma pedagogis yang bersifat moral dan norma hukum yang bersifat legal-formal. Guru bekerja dalam ruang moral yang menuntut kehati-hatian, pembinaan, dan koreksi terhadap perilaku siswa. Namun ketika hukum bekerja secara mekanis, tindakan mendidik diperlakukan sebagai tindakan kekerasan. Ketegangan inilah yang memicu kriminalisasi guru serta runtuhnya wibawa pendidik di hadapan peserta didik dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia melindungi anak dari kekerasan. Namun di sisi lain, penerapannya yang kaku menghapus ruang bagi tindakan korektif yang mendidik. Prinsip _zero violence_ yang seharusnya menjadi pedoman normatif berubah menjadi alat yang membungkam otoritas guru dalam mengelola kelas. Guru kini tidak hanya takut melakukan kesalahan, tetapi juga takut menjalankan fungsinya secara wajar.
Secara sosiologis, kriminalisasi guru merupakan bagian dari gejala _over-legalization_, yaitu kecenderungan menjadikan segala persoalan sebagai masalah hukum. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang moral kini berubah menjadi ruang hukum yang penuh risiko. Alih-alih melihat disiplin sebagai praktik budaya pendidikan, masyarakat modern menilai segala tindakan secara kuantitatif, dengan ukuran benar-salah yang sempit dan lepas dari konteks sosial.
Pada saat yang sama, guru honorer dan guru di lembaga keagamaan seperti madrasah atau pesantren berada dalam lapisan paling rentan. Dengan pendapatan jauh di bawah standar, minim pelatihan, dan tanpa perlindungan hukum yang kuat, mereka menjadi sasaran empuk tekanan sosial dan hukum. Riset IDEAS menemukan bahwa 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah UMK, dan lebih dari 428.000 guru belum memiliki kepastian status kepegawaian. Kerentanan material ini melipatgandakan kerentanan hukum.
Persoalan ini bukan sekadar kelalaian birokratis, tetapi bentuk kegagalan negara memposisikan guru sebagai profesi strategis. Ketika seorang pejabat di Prabumulih memarahi kepala sekolah karena menegur anaknya, atau ketika orang tua melaporkan guru hanya karena ditegur, kita menyaksikan hilangnya struktur otoritas yang dulu menjadi fondasi relasi guru-murid. Pendidikan kehilangan arah ketika guru harus tunduk pada tekanan kekuasaan dan opini publik.
Dari kacamata sosiologi hukum, kriminalisasi guru merupakan gejala dari tiga problem besar, mencakup ketimpangan kekuasaan, ketimpangan akses hukum, dan kegagalan negara menyediakan mekanisme perlindungan profesi. Guru kerap tidak memiliki kuasa sosial untuk menghadapi aparat, tidak memahami prosedur hukum, dan tidak memiliki akses pada bantuan hukum yang layak. Ketika guru memasuki arena hukum, mereka praktis berada pada posisi yang paling lemah.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan konsep imunitas profesi guru. Perlindungan hukum yang memberikan batas aman terhadap tindakan pedagogis selama dilakukan dalam koridor pendidikan. Imunitas profesi bukan pembebasan dari kesalahan, tetapi pengakuan terhadap kompleksitas ruang kelas sebagai ruang sosial yang tidak bisa dievaluasi dengan pendekatan hitam-putih. Negara harus memberi ruang hukum yang memahami konteks, bukan sekadar memproses laporan secara mekanis.
Lebih jauh, mekanisme perlindungan profesi harus dibarengi dengan reformasi regulasi internal sekolah. Pemerintah daerah perlu memperkuat standar operasional disiplin pendidikan, termasuk meningkatkan literasi hukum bagi guru. Sekolah harus memiliki prosedur penyelesaian konflik internal sebelum masuk ke ranah pidana. Tanpa mekanisme mediasi yang kuat, sekolah akan terus menjadi ladang konflik yang menguras tenaga guru dan merusak kepercayaan publik pada dunia pendidikan.
Pendekatan sosiologi hukum progresif menekankan bahwa hukum harus menjadi alat pembebasan sosial, bukan alat pemidanaan yang membabi buta. Negara perlu melihat guru bukan sebagai potensi pelaku kekerasan, tetapi sebagai aktor moral yang menjalankan fungsi pendidikan dalam ruang sosial yang kompleks. Jika negara gagal melindungi mereka, maka sekolah akan menjadi tempat yang semakin tidak aman, baik bagi guru maupun murid.
Pada akhirnya, kriminalisasi guru adalah cermin dari krisis struktur pendidikan nasional. Ketika guru bekerja tanpa jaminan ekonomi, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa otoritas moral, yang dipertaruhkan bukan hanya karier mereka, tetapi masa depan bangsa. Perlindungan profesi guru bukan sekadar kewajiban negara, tetapi investasi pada masa depan generasi Indonesia. Tanpa itu semua, sekolah hanya akan melahirkan ketakutan, bukan peradaban.
Dr. Muh Khamdan, Analis Kebijakan Publik












