Oleh Widya Angelina Muryanto*
HALO JATENG- Pernahkah Anda ditolak kerja hanya karena sudah berusia di atas 30 tahun atau dianggap memiliki penampilan yang kurang menarik? Pengalaman seperti ini masih banyak terjadi, terutama dalam proses rekrutmen pekerjaan.
Diskriminasi dalam proses rekrutmen, terutama soal usia dan penampilan fisik, masih menjadi hambatan besar bagi banyak pencari kerja.
Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/V/2025. Dalam surat itu, perusahaan diimbau untuk tidak lagi melakukan diskriminasi terhadap pelamar kerja berdasarkan usia atau penampilan tertentu.
Langkah ini tentu membawa harapan, terutama bagi mereka yang selama ini belum memiliki kesempatan hanya karena tidak sesuai dengan “standar” yang tak ada hubungannya dengan kemampuan. Imbauan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja.
Idealnya, yang menjadi penilaian utama dalam rekrutmen adalah kompetensi dan pengalaman kerja, bukan usia atau penampilan. Sayangnya, imbauan ini belum cukup kuat.
Karena hanya bersifat anjuran, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk benar-benar mengubah kebiasaan lama yang diskriminatif dalam proses rekrutmen pegawainya. Tanpa aturan yang mengikat dan sanksi yang jelas, imbauan seperti ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa adanya dampak nyata.
Masalah diskriminasi ini bukan sekadar masalah sepele. Berdasarkan survei yang dilakukan The Ministry of Manpower (MOM) pada tahun 2018 terhadap 4.000 penduduk, sebanyak 30,4% responden mengaku pernah mengalami diskriminasi usia saat mencari pekerjaan.
Hal ini membuktikan bahwa praktik tidak adil itu nyata dan cukup meluas. Oleh karena itu, langkah pemerintah tidak bisa berhenti pada imbauan saja.
Perlu ada regulasi yang lebih kuat, misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah atau undang-undang yang secara tegas melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen. Aturan tersebut juga harus memuat sanksi yang jelas agar bisa benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak.
Pekerjaan adalah hak setiap orang. Semua pencari kerja seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk dinilai berdasarkan kemampuan, bukan karena penampilan atau usia tertentu. Dunia kerja yang adil hanya akan terwujud jika aturan ditegakkan dan diskriminasi benar-benar dihapuskan.
*Akademisi UGM, Peneliti Isu Ketenagakerjaan dan Inklusi Sosial