Tambang Muria dan Suara PWNU Jateng, Antara Advokasi dan Kriminalisasi
HALO JATENG- Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama kerap dipersepsikan hanya sibuk dengan urusan teologis, keumatan atau juga perdebatan elite di pusat.
Pada akhir November 2025, sebuah langkah berani dari Jawa Tengah membalik persepsi itu. KH. Ubaidullah Sodaqoh, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, maju menjadi penjamin penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan, yaitu Adetya Pramandira (Dera) dari WALHI dan Fathul Munif, pegiat HAM.
Tindakannya bukan sekadar administratif, melainkan pesan politik bahwa NU tidak lupa pada akar sosialnya, pada nasib wong cilik yang tanahnya terancam oleh galian tambang.
Langkah Mbah Obedillah, sapaan akrab Kiai Ubaidullah menjadi signifikan karena dilakukan dalam situasi internal NU yang bergejolak antara Rais Am dengan Ketua Umum PBNU. Di tengah sebagian warga Nahdliyin yang menggaungkan “ber-NU tanpa ber-PBNU”, aksi PWNU Jawa Tengah justru menunjukkan bahwa sensitivitas terhadap umat tidak padam.
Ketika sebagian elite sibuk dalam tarik-menarik narasi tambang dan kepentingan politik, pengurus wilayahnya memilih turun ke akar rumput, mengawal potensi kriminalisasi terhadap dua aktivis yang mendampingi para petani Sumberrejo, Donorojo, Jepara.
Dera dan Munif bukan figur kontroversial. Mereka justru dikenal tanpa catatan kriminal, kooperatif, dan tengah bersiap menikah pada 11 Desember 2025. Namun pada 27 November, keduanya ditangkap oleh Polrestabes Semarang atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait sebuah aksi pada Agustus 2025.
Hal yang janggal dan mengundang banyak pertanyaan para aktivis, status tersangka itu muncul tanpa pemanggilan mereka sebagai saksi atau terlapor sebelumnya. Dalam kacamata antropologi politik, pola ini bukan sekadar prosedur hukum yang timpang, tetapi elemen dari “political disciplining”.
Sebuah cara meredam suara kritis terhadap kepentingan ekonomi tertentu.
Kasus ini tak dapat dilepaskan dari konflik agraria dan lingkungan di Sumberrejo, sebuah desa di lereng Muria yang dikepung empat galian C. Meski memiliki izin, aktivitas penambangan terbukti telah mengganggu irigasi pertanian, akses jalan, dan stabilitas lingkungan.
Pada Januari 2025, ratusan warga memblokade jalan tambang. Pada April, mereka mengadukan kerusakan lingkungan ke berbagai instansi, baik dinas lingkungan hidup, ESDM provinsi Jawa Tengah, dan Polres Jepara. Namun keberanian itu berbalas laporan polisi dari perusahaan penambang, CV Senggol Mekar, yang menyeret tiga warga menjadi tersangka.
Sebuah pola yang tak asing, warga yang mempertahankan tanah maupun pelestarian lingkungan justru dihadapkan pada hukum.

Di titik inilah isu SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation, menjadi penting. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana atau perdata. Namun regulasi ini kerap diabaikan.
Bagi masyarakat adat, petani, dan kelompok yang bergantung pada tanah, SLAPP bukan sekadar istilah hukum, tetapi perindungan terhadap eksistensi mereka. Dera serta Munif, yang mendampingi warga Sumberrejo dalam pelaporan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas potensi penindasan hukum bagi petani Sumberrejo, ikut terhisap dalam lingkar kriminalisasi itu.
Ketika PWNU Jawa Tengah mengirim surat ke Kapolrestabes Semarang pada 27 November 2025, lengkap dengan jaminan dan surat kuasa, tindakan itu adalah bentuk keberpihakan moral. Dari perspektif antropologi politik, ini menunjukkan bahwa NU versi daerah kerap lebih dekat dengan realitas kehidupan masyarakat dibanding elite pusat yang berkutat dengan politik nasional.
PWNU Jawa Tengah seolah berkata bahwa kami ada bersama umat yang ditekan. Narasi ini lahir justru ketika PBNU diguncang isu tambang dan keterbelahan internal.
Konteks sosial yang melatarbelakangi keberanian KH. Ubaidullah tidak kalah penting. Pegunungan Muria, ikon spiritual dan ekologis Jawa Tengah, mengalami eksploitasi yang massif. Hutan digunduli, bukit dikeruk, tanah retak, dan air menghilang.
Namun suara resmi sebagian PCNU Jepara belum terlihat jelas. Ketika institusi lokal memilih diam, PWNU Jawa Tengah mengambil peran advokatif. Di sini, NU kembali pada akar sejarahnya, membela mereka yang terancam kehilangan tanah dan martabat.
Ada dimensi moral yang seringkali luput dari analisis politik. Dalam tradisi Nahdliyin, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi sumber berkah, identitas, dan amanah. Ketika irigasi rusak oleh tambang, yang hilang bukan hanya air, tetapi keberlanjutan sosial desa. Advokasi Dera dan Munif terhadap petani Sumberrejo bukan hanya advokasi lingkungan, tetapi advokasi kehidupan.
Dan ketika kriminalisasi diarahkan pada mereka, maka pembelaan KH. Ubaidullah membawa semangat hifdzul bi’ah, perlindungan terhadap lingkungan dalam maqasid syariah.
Di lapangan, benturan ekonomi dan ekologi tampak telanjang. Ada daya tarik besar dari industri tambang, yaitu modal cepat, keuntungan besar, dan jejaring kekuasaan yang luas. Di sisi lain, ada pertanian yang menghidupi generasi selama ratusan tahun. Dua kepentingan ini tidak seimbang.
Ketika konflik muncul, hampir selalu pihak dengan akses hukum dan modal lebih besar yang menang. Di sinilah organisasi masyarakat seperti NU semestinya hadir, bukan untuk menggantikan peran negara, tetapi untuk memastikan bahwa negara tidak abai, dan hukum tidak berubah menjadi alat menekan.
Keterlibatan PWNU Jawa Tengah dalam kasus ini juga menjadi sinyal penting bagi organisasi keagamaan lain. Bahwa isu lingkungan bukan isu urban middle class, bukan pula isu LSM semata. Ia adalah isu kemanusiaan, isu spiritual, isu masa depan.
Dalam masyarakat muslim, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah. Ketika NU turun tangan dalam konflik tambang, ia sesungguhnya sedang menghidupkan kembali fiqh lingkungan yang selama ini tersembunyi di balik tumpukan persoalan politik praktis.
Namun pembelaan ini tentu tidak bebas dari risiko. Ada kritik bahwa langkah tersebut dapat dibaca sebagai keberpihakan politik terhadap kelompok tertentu. Ada pula kekhawatiran bahwa NU akan terseret dalam konflik bisnis yang rumit.
Tetapi jika mengingat bahwa kriminalisasi pejuang lingkungan sudah berulang terjadi di Indonesia, maka tindakan KH. Ubaidullah lebih masuk akal dilihat sebagai upaya mencegah preseden buruk, bahwa pendamping petani bisa sewaktu-waktu dijerat pasal karet tanpa proses yang benar.
Terlepas dari dinamika politik internal NU, kasus Muria adalah panggilan moral. Dalam antropologi politik, gerakan seperti ini disebut sebagai moral brokerage, yaitu peran aktor sosial yang menjembatani nilai-nilai etis dengan kondisi politik di lapangan.
PWNU Jawa Tengah menjadi perantara antara hukum negara dan kebutuhan warga untuk tetap dilindungi. Dan itu penting, terutama ketika ekologi Muria semakin rapuh dan desa-desa di kakinya terus terdesak.
Pada akhirnya, langkah PWNU Jawa Tengah tidak hanya menyelamatkan dua aktivis dari kriminalisasi yang tidak proporsional. Lebih dari itu, ia mengingatkan publik bahwa organisasi besar seperti NU masih memiliki denyut nadi di akar rumput.
Ketika pusat goyah, wilayah justru bergerak. Ketika elite disorot isu tambang, pengurus daerah menolak bungkam. Ketika petani terancam kehilangan tanah, seorang kiai memilih menjadi jaminan hukum.
Di tengah gelombang eksploitasi lingkungan dan pelemahan gerakan civil society, apa yang dilakukan KH. Ubaidullah adalah penegasan bahwa keberpihakan pada rakyat kecil masih ada.
Muria mungkin terus digerus, tetapi suara yang membelanya tidak hilang. Dan selama masih ada kekuatan sosial seperti NU yang berani berdiri di garis yang benar, harapan untuk keadilan ekologis tetap hidup. (*)
Dr. Muh Khamdan, Analis Kebijakan Publik; Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta












