Menimbang Ulang Peternakan Babi dan Masa Depan Agribisnis Halal di Jepara
HALO JATENG- Polemik investasi peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) di Jepara bukan sekadar soal untung-rugi atau perizinan legal semata. Ini adalah isu multidimensi yang merangkum ranah ekonomi, agama, sosial, budaya, hingga identitas daerah. Dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp26–27 triliun, godaan pertumbuhan ekonomi seolah menutupi potensi kegaduhan sosial yang mungkin terjadi.
Secara ekonomi, investasi sebesar itu menjanjikan lonjakan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan estimasi mencapai Rp1,5 triliun per tahun. Sektor agribisnis babi yang modern dapat menjadi katalis pertumbuhan industri pengolahan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan infrastruktur lokal. Namun, kekuatan angka ini berhadapan langsung dengan realitas sosiokultural Jepara. Eilayah yang dikenal religius, dengan mayoritas penduduk Muslim.
Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, melalui Keputusan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025, secara tegas menyatakan bahwa pendirian, dukungan, bahkan keterlibatan dalam usaha peternakan babi di daerah Muslim adalah haram. MUI menyandarkan keputusan ini pada tiga pilar utama peranannya, yaitu sebagai pelayan umat (khadimul umat), pelindung umat (himayatul umat), dan mitra strategis pemerintah (shadiqul hukumah). Dengan demikian, fatwa ini bukan sekadar respons normatif, tetapi menjadi rambu moral dan sosial.
Dalam perspektif kebijakan publik dan ekonomi regional, investasi skala besar memang diperlukan. Namun, keberlanjutan pembangunan tak cukup hanya bersandar pada aspek legal formal. Penerimaan sosial merupakan prasyarat penting dalam ekosistem investasi berkelanjutan, terlebih di daerah yang menjunjung tinggi nilai religius dan adat. Ketegangan sosial yang berlarut justru akan melemahkan iklim investasi secara keseluruhan.
Alternatifnya adalah mendorong pengembangan peternakan halal berskala industri, seperti sapi potong, kambing, atau domba, yang tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai agama, tetapi juga mendukung kebutuhan masyarakat Muslim, termasuk kurban tahunan. Jepara memiliki potensi besar dalam hal ini, ditunjang dengan letak geografis yang strategis di kawasan Pegunungan Muria, yang memiliki udara sejuk dan vegetasi hijauan alami untuk ternak ruminansia.
Pengembangan industri peternakan sapi di Jepara bukanlah mimpi kosong. Dengan pendekatan hilirisasi, potensi ekonominya bisa melampaui peternakan babi. Industri pengolahan susu, yogurt, keju, daging kalengan, sosis halal, nudget, hingga olahan seperti bakso, dan rendang instan, berpeluang besar menembus pasar ekspor. Terlebih bila dikembangkan dalam kerangka _halal value chain_ berbasis industri 4.0.
Selain pengolahan pangan, limbah ternak halal pun bisa dimanfaatkan secara optimal melalui teknologi biogas dan pupuk organik. Hal ini sejalan dengan prinsip Jepara Lestari dan visi MULUS (Maju, Unggul, Lestari, dan Religius) yang diusung pemerintah daerah. Industri peternakan sapi terintegrasi justru lebih kompatibel dengan arah pembangunan berkelanjutan dan berbasis budaya lokal.
Jepara juga bisa belajar dari kegagalan investasi peternakan babi di Wonogiri, yang kandas di tengah jalan karena lemahnya komunikasi sosial dan resistensi masyarakat. Belajar dari kasus tersebut, pembangunan di Jepara tidak boleh memaksakan logika ekonomi di atas nilai-nilai komunitas. Dialog lintas aktor, baik dari pemda, tokoh agama, akademisi, hingga pelaku usaha, harus dikedepankan demi mencari titik temu pembangunan yang bermartabat.
Dalam dimensi branding wilayah, Jepara memiliki identitas kuat sebagai kota ukir, kota kreatif dengan warisan budaya dan nilai luhur. Identitas ini mestinya menjadi platform dalam menilai semua bentuk investasi. Alih-alih menerima investasi yang menyulut kegaduhan, lebih bijak jika Jepara membangun ekosistem industri peternakan halal berbasis koperasi dan UMKM yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Dari sisi investor, Charoen Pokphand Indonesia tentu tidak kekurangan sumber daya maupun peluang pasar. Sebagai perusahaan multinasional, CPI dapat mengalihkan investasi peternakan babi ke wilayah-wilayah dengan penerimaan sosial yang lebih terbuka. Sementara untuk Jepara, CPI justru bisa mengalihkan fokus pada pengembangan peternakan halal, yang memiliki pasar domestik dan global yang terus bertumbuh.
Secara global, pasar produk halal termasuk daging dan olahan ternak, tumbuh pesat, dengan estimasi nilai mencapai USD 1,5 triliun pada 2025. Jepara bisa menjadi bagian dari rantai pasok global halal jika mampu mengembangkan agroindustri berbasis peternakan sapi secara profesional. Kolaborasi riset dan teknologi dengan universitas, lembaga riset, dan swasta menjadi krusial dalam hal ini. Bahkan, Jepara menjadi salah satu kawasan riset dari Universitas Diponegoro di bidang perikanan.
Penolakan masyarakat bukanlah bentuk anti-investasi, melainkan sinyal kuat bahwa pembangunan harus berbasis nilai, konteks, dan identitas lokal. Jepara tidak anti kemajuan, tapi menuntut keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan harmoni sosial. Oleh karena itu, narasi besar yang harus dibangun adalah bagaimana menjadikan Jepara sebagai poros agribisnis halal nasional dengan orientasi ekspor.
Dengan penguatan agribisnis halal yang berkelanjutan, Jepara bukan hanya menjaga identitas dan harmoni sosialnya, tetapi juga menjadi model baru bagi pembangunan berbasis kearifan lokal. Investasi yang sejati adalah yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan dan penerimaan dari masyarakatnya.
*Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LTN NU MWCNU Nalumsari; dan Analis Kebijakan Publik












