Bupati Ngantor di Desa, Posbankum dan Momentum Jepara Kuatkan Desa Sadar Hukum
HALO JATENG- Pendirian lebih dari 70.000 Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) di seluruh Indonesia membuka ruang baru bagi transformasi akses keadilan yang benar-benar menjangkau masyarakat akar rumput. Di antara berbagai daerah yang menunjukkan potensi percepatan implementasi program ini, Jepara menempati posisi strategis.
Kabupaten yang dikenal sebagai pusat seni ukir dunia ini memiliki dinamika sosial yang kuat, struktur desa yang solid, serta kepemimpinan daerah yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Program Bupati Ngantor di Balai Desa menjadi titik temu antara kebutuhan hukum warga, pendekatan humanis pemerintah daerah, dan agenda nasional memperluas Posbankum berbasis desa. Ketika bupati berkantor langsung di desa, ia tidak hanya hadir sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai simbol negara yang turun menyapa, mendengar, dan memahami persoalan warga secara langsung.
Kehadiran Posbankum menjadi perangkat penting untuk memastikan bahwa setiap suara yang didengar dapat diikuti dengan solusi hukum yang sesuai.
Dalam konteks ini, Jawa Tengah yang meraih rekor MURI dari seluruh desa yang berdiri Posbankum sebanyak 8.573, menjadikan Jepara memiliki peluang besar memaksimalkan fungsi Posbankum sebagai frontliner pelayanan hukum. Desa-desa di Jepara yang secara budaya memiliki tradisi musyawarah kuat dapat diintegrasikan dengan mekanisme restoratif untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Dengan lebih dari 2.000 kasus yang ditangani Posbankum secara nasional sepanjang 2025, pola serupa dapat direplikasi di Jepara untuk mengurangi beban pengadilan sekaligus mempercepat pemulihan konflik di tingkat komunitas.
Kekuatan sosial Jepara terletak pada kohesi komunitasnya. Masyarakat desa di Jepara terbiasa menyelesaikan masalah dengan pendekatan adat, musyawarah, dan permufakatan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, ini merupakan modal sosial yang sangat kuat untuk mengimplementasikan paradigma restorative justice, keadilan berbasis pemulihan, bukan pembalasan. Posbankum dapat menjadi ruang formal yang mempertemukan nilai adat dengan struktur hukum negara secara harmonis.
Lebih dari 120.000 paralegal dan kepala desa telah dilatih secara nasional sebagai juru damai, dan Jepara dengan jumlah desa yang besar memiliki kesempatan untuk menjadi kabupaten pelopor dengan paralegal terbanyak dan paling aktif di Jawa Tengah.
Pelibatan aktif para kepala desa, tokoh masyarakat, dan juru mediasi lokal merupakan bagian dari penguatan legal empowerment, yakni pemberdayaan hukum yang melibatkan masyarakat sebagai aktor utama penyelesaian konflik.
Melalui Posbankum, Jepara dapat membangun kultur hukum pidana baru yang lebih humanis, sesuai dengan arah pembaruan KUHP 2023 yang efektif berlaku 3 Januari 2026. KUHP baru memberikan ruang bagi alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, yang dapat dikoordinasikan melalui pendampingan Posbankum.
Jepara, yang berkomitmen menjadi kabupaten sadar hukum, dapat menjadi model kabupaten yang berhasil menyinergikan undang-undang nasional dengan praktik keadilan sosial berbasis desa.
Program-program kabupaten sadar hukum sebelumnya banyak dilakukan melalui penyuluhan dan deklarasi formal. Tetapi melalui Posbankum, Jepara dapat masuk pada fase baru, implementasi konkret. Masyarakat tidak lagi sekadar mendapatkan pengetahuan hukum, tetapi juga memperoleh layanan hukum yang murah, cepat, dan aksesibel.
Dengan demikian, status “kabupaten sadar hukum” bukan hanya slogan, tetapi menjadi budaya hidup dalam keseharian masyarakat.
Sejalan dengan visi Jepara sebagai kota sadar hukum, keberadaan Posbankum di desa-desa juga memperkuat jejaring layanan hukum di tingkat kota. Urbanisasi kecil yang terjadi di Jepara menimbulkan berbagai persoalan baru seperti sengketa usaha rumahan, persoalan kontrak kerja, hingga persoalan keluarga.
Posbankum desa dapat membantu mencegah eskalasi konflik sehingga tidak membebani pengadilan tingkat pertama yang ada di Jepara.
Bupati Jepara yang berkantor langsung di desa dapat berfungsi sebagai policy accelerator bagi penguatan Posbankum. Saat bupati menyerap aspirasi, Posbankum hadir sebagai kanal penyelesaian. Saat bupati menemukan persoalan hukum yang berulang di banyak desa, Posbankum menyediakan data lapangan untuk pembentukan kebijakan daerah yang lebih responsif.
Dengan demikian, Posbankum bukan hanya tempat konsultasi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem evidence-based policy making.
Jepara juga memiliki peluang untuk memperkuat branding sebagai kabupaten yang tidak hanya unggul dalam ekonomi kreatif, tetapi juga dalam tata kelola hukum berbasis masyarakat.
Di tengah tantangan pembangunan wilayah pesisir, konflik sumber daya alam, dan dinamika ekonomi digital, Posbankum dapat menjadi jangkar stabilitas sosial. Posbankum mampu memastikan bahwa setiap inovasi pembangunan selalu diikuti dengan kepastian hukum yang ramah masyarakat.
Dalam perspektif teori hukum progresif, Jepara dapat menjadi contoh bagaimana hukum berkembang melalui kreativitas lokal, bukan sekadar mengikuti prosedur kaku. Posbankum dapat menjembatani kebutuhan masyarakat desa yang sangat realis, sengketa tanah warisan, konflik batas kebun, utang piutang, hingga KDRT, dengan solusi hukum yang tidak memutus hubungan sosial, tetapi justru memperbaikinya.
Akhirnya, jika Jepara mampu mengintegrasikan Posbankum dengan program bupati ngantor di desa, serta menciptakan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten, maka Jepara akan benar-benar menjadi kabupaten pelopor “desa sadar hukum” dan “kota sadar hukum” di Indonesia.
Dengan dasar sosial kuat dan kepemimpinan inklusif, Jepara memiliki modal untuk menjadi laboratorium nasional pemulihan sosial berbasis keadilan restoratif, tempat di mana hukum tidak ditakuti, tetapi dipercaya sebagai jalan memulihkan harmoni dan martabat manusia.
Dr. Muh Khamdan, Widyaiswara Kementerian Hukum; Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta












