Oleh Ahmad Jalaludin Habibi
Mahasiswa Unisnu Jepara, Ketua IPNU Desa Banjaran
HALO JEPARA- Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Jepara. Tahun 2023, kasus peredaran di Jepara tertinggi kelima se-Jateng.
Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, menetapkan Kabupaten Jepara sebagai salah satu wilayah darurat narkoba.
Dari 195 desa/kelurahan di Jepara, terpetakan ada 5 desa berkategori Desa bahaya Narkoba dan satu desa waspada Narkoba. Kemudian ada 131 desa berstatus siaga dan 58 desa lainnya dalam kategori aman.
Lima desa yang berstatus bahaya Narkoba versi BNN Jateng adalah Desa Ngabul dan Desa Tahunan di Kecamatan Tahunan, Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, Desa Banyumanis dan Desa Tulakan Kecamatan Donorojo. Di lima desa itu terindikasi adanya pengedar, pemakai dan lokasi transaksi narkoba.
Masuknya Desa Banyumanis dan Tulakan cukup mengagetkan. Sebab kedua desa itu berada di kawasan pinggiran. Jaraknya dari pusat pemerintahan Jepara lebih dari 40 kilometer dan ditempuh dengan waktu lebih dari 1 jam perjalanan.
Rupanya narkoba tak hanya sudah masuk ke kawasan pedesaan di Jepara. Sebab kampus juga menjadi sasaran empuk pengedar barang haram ini. Pada 2022, Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka seorang mahasiswa.
Pelaku yang merupakan mahasiswa dari salah satu kampus ternama di Kota Semarang mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut karena terpengaruh teman-temannya di Jepara.
Meskipun hingga kini belum ada ungkap kasus lanjutan terkait “teman-temen” di Jepara yang menularkan narkoba itu. Namun peristiwa ini juga menjadi sinyalemen bahwa kampus dan mahasiswanya sangat potensial dimasuki narkoba.
Di Jepara, ada dua kampus, yakni Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) dan Al-Hikmah Mayong. Dengan jumlah mahasiswa yang mencapai ribuan orang, mereka mayoritas adalah anak-anak muda yang memang menjadi sasaran empuk para bandar dan pengedar narkoba.
Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat. Kerusakan fisik dan mental, serta potensi keterlibatan dalam tindakan kriminal, adalah beberapa konsekuensi yang harus dihadapi oleh pengguna.
Peran aktif berbagai kalangan yang bersinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk membangun kesadaran dan tindakan terhadap masalah ini. Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, sudah menunjukkan komitmennya untuk mengatasi masalah ini dengan mendukung pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Keberadaan BNNK diharapkan akan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Jepara.
Namun, upaya pemerintah tidak akan cukup tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya keluarga dan institusi pendidikan. Sebab kasus penyalahgunaan narkoba termasuk di kalangan mahasiswa bukan hanya masalah individu, tetapi juga bisa dipicu persoalan sosial dan lingkungan.
Edukasi tentang bahaya narkoba di kalangan mahasiswa dan anak muda harus dilakukan secara intensif, baik melalui kampanye di media sosial maupun seminar di kampus. Keluarga juga perlu berperan aktif dalam memberikan dukungan emosional dan edukasi kepada anak-anak mereka mengenai risiko narkoba.
Berdasarkan data, kelompok usia 15-35 tahun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan 82,4% dari mereka teridentifikasi sebagai pemakai. Angka ini menunjukkan bahwa remaja dan pemuda di Indonesia termasuk di Jepara menghadapi tantangan besar terkait dengan kesehatan mental dan fisik mereka (bnn.go.id).
Mahasiswa dan generasi muda di Jepara berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman. Kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan bebas dari pengaruh negatif narkoba. Satu langkah kecil dari kita akan berdampak besar bagi generasi muda selanjutnya. (*)