Ini 5 Tersangka Kasus Narkoba di Jepara, Ada yang Ditangkap di Mlonggo, Bangsri, Kembang dan Karimunjawa 

Ini 5 Tersangka Kasus Narkoba di Jepara, Ada yang Ditangkap di Mlonggo, Bangsri, Kembang dan Karimunjawa 
Ini 5 Tersangka Kasus Narkoba di Jepara, Ada yang Ditangkap di Mlonggo, Bangsri, Kembang dan Karimunjawa 
Ini 5 Tersangka Kasus Narkoba di Jepara, Ada yang Ditangkap di Mlonggo, Bangsri, Kembang dan Karimunjawa
HALO JEPARA-HALO JEPARA- Polres Jepara menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan lima tersangka beserta barang bukti merupakan hasil ungkap empat kasus selama bulan Agustus dan September 2025.

Tersangka pertama yakni SL (34) yang ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp 700.000 ribu.

LIHAT JUGA :  Bupati Ngantor di Desa Parang Karimunjawa, Warga Usul Pembangunan Dermaga, Bupati: 2026 Kita Bangun

“Tersangka sudah beraksi selama dua tahun,” ujar Kompol Edy saat ungkap kasus di Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025).

Ini 5 Tersangka Kasus Narkoba di Jepara
Ini 5 Tersangka Kasus Narkoba di Jepara

Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000.

Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000.

Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

LIHAT JUGA :  Lagi, Tambang Galian C Ilegal di Jepara Ditutup Paksa, Kini Giliran Damarjati

“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, selain penegakan hukum, jajaran kepolisian juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

AKP Dwi Prayitna berharap peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp atau Siraju lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tandasnya. (*)

LIHAT JUGA :  Jepara Dipertimbangkan Jadi Lokasi Gelaran KPID Award, Bupati: Siap, Kita Punya Maldives