DAFTAR 4 Ranperda yang Disetujui Jadi Perda di Jepara, Mulai Urusan Narkoba Hingga Perlindungan Petani
HALO JEPARA– Tujuh fraksi di DPRD Jepara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Shima, Senin (15/9/2025).
Sebelum disepakati, satu persatu fraksi menyampaikan pandangan fraksinya terkait tiga ranperda yang merupakan inisiatif DPRD dan satu ranperda dari eksekutif tersebut.
Tiga ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan ranperda dari eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Semoga empat ranperda yang akan menjadi perda ini benar-benar membawa kebaikan untuk Jepara,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Bupati Witiarso juga menyinggung soal pentingnya ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pemkab Jepara akan menggelar berbagai langkah untuk menekan kasus narkoba di Kota Ukir.
Disinggung terkait kasus narkoba yang melibatkan ASN, pihaknya menegaskan sudah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum. Ia juga menambahkan, langkah pencegahan akan terus diperkuat dengan arahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk pengawasan distribusi obat di apotek.
“Pengendalian lewat apotek yang menjual obat secara berlebihan juga akan kita kendalikan. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyambut baik pengesahan empat ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi payung hukum penting untuk mendukung berbagai program daerah.
“Dengan disahkannya empat ranperda ini, mudah-mudahan kegiatan yang terkait bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” tandasnya. (*)












