Bencana Aceh-Sumatra, Korupsi Lingkungan, Ekoterorisme, dan Luka Kolektif Kita
HALO JATENG- Bencana longsor dan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara baru-baru ini bukan sekadar musibah alam. Ketika hampir seribu nyawa melayang, dan ribuan lainnya kehilangan rumah, penghidupan, serta ruang hidup ekologisnya, kita dipaksa melihat lebih dekat bahwa tragedi ini merupakan akumulasi dari keputusan manusia yang lalai, serakah, dan abai terhadap hukum.
Gelondongan kayu yang terbawa arus, ratusan di antaranya berukuran besar, menjadi bukti telanjang bahwa hutan telah ditebang tanpa kendali, tanpa mitigasi, dan tanpa akuntabilitas.
Dari perspektif hukum pidana lingkungan, kejahatan seperti ini tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ringan.
Ketika kerusakan ekosistem menyebabkan kematian massal, hilangnya biodiversitas, gangguan sosial-ekonomi, hingga beban jangka panjang pada negara, maka sudah selayaknya Indonesia mempertimbangkan kategori pidana maksimal, bahkan pidana mati, bagi pelaku yang terbukti secara sistematis memfasilitas, atau mengambil keuntungan dari pengrusakan ekosistem berskala besar.
Dalam berbagai literatur hukum internasional, tindakan tersebut dikategorikan sebagai ecocide.
Korupsi lingkungan hidup, sebagaimana terlihat dalam alih fungsi hutan dan eksploitasi tambang di banyak wilayah, selalu melibatkan jejaring dari hulu hingga hilir, mulai dari izin yang dimanipulasi, pengawasan yang “dipetieskan”, aparat yang dipaksa diam, dan keuntungan yang mengalir ke segelintir orang.
Relasi inilah yang oleh banyak akademisi disebut sebagai terorisme modern, atau ekoterorisme karena dampaknya menimbulkan ketakutan kolektif, mematikan masa depan ekologis, serta merampas hak hidup masyarakat.
Sangat ironis ketika di tengah kehancuran ekologis seperti ini, muncul kriminalisasi terhadap para aktivis yang justru berupaya menjadi suara moral terakhir. Kasus Dera dan Munif di Semarang, yang mendampingi para petani Jepara dalam konflik galian C, mencerminkan bahwa ruang advokasi lingkungan masih sangat rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang.
Ini memperlihatkan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya melindungi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat, salah satu hak asasi manusia paling mendasar.
Dari sudut pandang ekoteologi, kejahatan ekologis bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dan spiritual. Lingkungan hidup adalah “amanah” yang mesti dijaga, bukan dieksploitasi. Dalam berbagai narasi agama, kerusakan alam adalah bentuk kesombongan manusia.
Bahkan kisah Nabi Adam yang terusir dari surga menjadi simbol bahwa merusak pohon atau merusak keseimbangan ekologis, mendatangkan konsekuensi besar. Maka kampanye lingkungan berbasis nilai-nilai agama sangat relevan dalam memerangi korupsi ekologis.
Ekoteologi mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah yang mengelola bumi secara adil. Ketika eksploitasi dilakukan demi keuntungan jangka pendek, dan mengorbankan keberlanjutan generasi, maka korupsi lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dosa sosial-ekologis.
Kejahatan ini melanggar tiga dimensi HAM sekaligus, mencakup hak hidup, hak ekonomi-sosial budaya, dan hak atas pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, ekoterorisme adalah bentuk kekerasan struktural yang paling senyap tetapi paling mematikan.
Dalam konteks hari antikorupsi, kasus-kasus pengrusakan hutan dan tambang ilegal seharusnya ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Data Kementerian LHK menunjukkan jutaan ribu hektare hutan Indonesia hilang setiap tahun, sementara laporan global menempatkan Indonesia sebagai episentrum konflik agraria dan ekologis.
Hal yang absen selama ini adalah keberanian penegakan hukum. Tanpa sanksi maksimal, aktor-aktor korporasi yang memiliki modal kuat akan terus mengulangi kejahatan yang sama.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa penerapan pidana maksimal untuk ecocide mampu menjadi shock therapy. Di Prancis, misalnya, konsep “kejahatan terhadap lingkungan” telah masuk dalam sistem hukum.
Di beberapa yurisdiksi, pemimpin perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerusakan ekosistem. Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa, karena bencana seperti di Sumatera bukan hanya “karena hujan”, melainkan karena sistem yang membiarkan perilaku koruptif di sektor kehutanan dan pertambangan.
Kita juga memerlukan pendekatan restoratif-ekologis berbasis nilai-nilai agama. Pendekatan ekoteologi mampu mengembalikan kesadaran bahwa manusia tidak hidup sendirian di planet ini.
Ketika hutan ditebang, sungai tercemar, satwa kehilangan habitat, dan manusia terdorong menjadi korban berikutnya, maka sesungguhnya kita tengah mengingkari konsep tawazun (keseimbangan) dan amanah (tanggung jawab). Kampanye religius tentang keharaman merusak bumi dapat menjadi motor sosial untuk memerangi korupsi ekologis.
Tragedi banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara seharusnya menjadi alarm terakhir. Indonesia tidak boleh lagi mentoleransi korupsi lingkungan yang membunuh ekosistem dan manusia sekaligus. Kini saatnya menempatkan kejahatan ekologis sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dijerat pidana maksimal.
Jika negara ingin dihormati dunia dan menyelamatkan generasi mendatang, maka keberanian politik dan moral harus berjalan seiring. Lingkungan bukan aset untuk dijual, melainkan ruang hidup yang harus diwariskan.
Dr. Muh Khamdan, Widyaiswara Kementerian Hukum












