HALO JEPARA- Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan S (21) warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Korban predator seks ini untuk sementara berjumlah 31 anak di bawah umur. Lima dari 31 korban itu merupakan warga Jepara.
Agus Sutisna mengecam aksi kekerasan seksual yang dilakukan S. Wakil rakyat ini mendukung agar kasus ini diusut tuntas. Selain itu juga pelaku nantinya diadili dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Pelaku ini kategori predator seks dan korbannya juga anak di bawah umur. Jadi harus dihukum seberat-beratnya,” kata Agus Sutisna dalam pernyataan resminya, Jumat (2/5/2025).
Tak hanya itu, ia juga mendorong orang tua atau keluarga korban dan pihak lain terkait bisa mengajukan restitusi ke majelis hakim yang menangani perkara ini.
Restitusi atau kompensasi untuk para korban yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan seksual berbasis online tersebut.
Restitusi atau kompensasi ini merupakan bentuk pemulihan atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami para korban.
“Korbannya adalah anak di bawah umur, masa depan mereka masih panjang. Kalau ada permohonan restitusi maka negara lewat pengadilan harus hadir memberikan keadilan ini,” ujar doktor hukum jebolan Unissula Semarang ini.
Seperti diketahui, kejahatan seksual yang dilakukan S (21) asal Desa Sendang Kalinyamatan menggegerkan Jepara, Jateng bahkan Indonesia.
Ia melakukan kejahatan seksual kepada 31 di bawah umur dengan rentang usia 12-17 tahun.
Modus yang dilakukan S dengan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku menggunakan media sosial untuk mendekati korban, membangun komunikasi, hingga akhirnya menjerat mereka dalam jaringan manipulatif dan mengarah pada kekerasan seksual.
Berpijak dari kasus ini, Agus Sutisna mengimbau berbagai elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih peduli dan waspada dengan pergaulan dan interaksi anak-anaknya baik di dunia maya.
Menurutnya jika lengah, maka anak-anak bisa menjadi korban predator seks yang berkeliaran dengan bebas di ruang-ruang digital.
Agus Sutisna juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah, atas keberhasilannya mengungkap kasus ini.
“Kasus ini bukan hanya tragedi hukum, melainkan juga panggilan moral bagi semua pihak masyarakat, sekolah, institusi pemerintahan, dan terutama para orang tua. Dalam dunia digital yang semakin tak berbatas, pengawasan dan kepekaan menjadi kunci utama mencegah kekerasan seksual yang berpotensi terus terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, berdasar informasi yang diterima awak media, Bareskrim Mabes Polri juga turun langsung menangani kasus ini.
Rencananya, Bareskrim Mabes Polri akan turun ke Jepara pada Sabtu (3/5) besok. Mereka akan melakukan penyidikan di kawasan Tahunan Jepara.
“Infonya dulu pelaku pernah kos di Tahunan, makanya petugas turun ke situ,” ujar sumber yang tak mau disebut namanya. (*)












