Daftar Lokasi Olah TKP Bareskrim Polri Kasus Predator Seks Jepara, Kos di Langon Hingga Hotel di Telukawur

Daftar Lokasi Olah TKP Bareskrim Polri Kasus Predator Seks Jepara, Kos di Langon Hingga Hotel di Telukawur
Daftar Lokasi Olah TKP Bareskrim Polri Kasus Predator Seks Jepara, Kos di Langon Hingga Hotel di Telukawur

HALO JEPARA- Daftar lokasi olah TKP yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus predator seks asal Jepara, Sabtu (3/5/2025).

Tim Puslabfor Bareskrim Polri didampingi Labfor Polda Jateng mendatangi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dijadikan tempat untuk menyetubuhi para korban predator Anak di Jepara.

Hingga saat ini tercatat ada 31 korban predator seksual anak yang tersebar di beberapa daerah.

Sebagian korban ada yang disetubuhi dan ada yang hanya diperas dengan cara dimintai sejumlah uang.

Olah TKP yang dilakukan di sebuah kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (3/5/2025) itu bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti kasus predator seks anak asal Jepara.

LIHAT JUGA :  Pendaftaran Calon Anggota Polri 2025 Segera Dibuka, Ada Prioritas untuk Lulusan SMK Pertanian di Jepara

Di tempat itu tersangka S mengaku sudah menyetubuhi dua korban yang semuanya masih berusia belasan tahun.

Selain di kos-kosan di Langon, Tim Labfor juga melakukan olah TKP di sebuah hotel kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan. Di hotel tersebut juga diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksi bejatnya.

Olah TKP yang berlangsung selama satu jam ini, Tim Labfor Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti di kamar yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas antara lain sisa cairan sperma, bercak darah, dan rambut korban.

Kasubdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti secara Scaintivic Craime Investigation untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan.

LIHAT JUGA :  5 ASN di Jepara Langgar Netralitas dan Etik, Bawaslu Serahkan Urusan Sanksi ke BKD

“Olah TKP ini untuk mengumpulkan barang bukti untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. Tim kami berhasil memperoleh sempel cairan sperma, bercak darah, dan rambut korban,” beber Irfan.

Sementara itu, pemilik kos Muhammad Yusuf mengaku terkejut dengan adanya olah TKP di kos kos kosan itu.

“Saya terkejut ada olah TKP. Pasalnya tidak ada orang yang menyewa kos bernama S,” kata Yusuf.

Setelah ditelusuri, S ternyata tersangka predator seks anak yang ekamar kos dengan sistem per jam dari penyewa kos lainnya dengan tarif perjam Rp 30 ribu.

“Tersangka menyewa kamar kos tersebut sebanyak dua kali,” ungkapnya.