Berantas Rokok Ilegal Diperkuat Lewat Edukasi Publik Berbasis Dana Cukai

Berantas Rokok Ilegal Diperkuat Lewat Edukasi Publik Berbasis Dana Cukai
Berantas Rokok Ilegal Diperkuat Lewat Edukasi Publik Berbasis Dana Cukai

Berantas Rokok Ilegal Diperkuat Lewat Edukasi Publik Berbasis Dana Cukai

HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui dialog interaktif di Radio R-Lisa FM, Kamis (30/7/2026), dengan menghadirkan narasumber dari unsur Bea Cukai, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Dialog menghadirkan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Helena Sheila Arkisanti, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan, serta Penyuluh Bea dan Cukai Kudus Pramesti Bintang Mahapsari.

LIHAT JUGA :  SIAP-SIAP, Jembatan Timur DPRD Diperbaiki dan Ditutup, Ini Jalur Alternatif Jepara - Semarang dan Sebaliknya

Acara dipandu Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Wahyanto.

Penyuluh Bea dan Cukai Kudus, Pramesti Bintang Mahapsari, menjelaskan bahwa cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang berdampak bagi kesehatan dan masyarakat, salah satunya rokok.

Menurutnya, penerimaan cukai dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, jembatan, rumah sakit, layanan kesehatan, dan program kesejahteraan.

Ia mengimbau masyarakat agar membeli rokok legal yang dilekati pita cukai resmi serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai, Satpol PP, atau aparat penegak hukum.

LIHAT JUGA :  Pesan Menyentuh Pelawak Senior Qomar Sebelum Meninggal Dunia: Jangan Sampai Menyesal

Sementara itu, Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Helena Sheila Arkisanti menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sehingga harus ditindak tegas.

Ia mengungkapkan, pada 2026 Kejaksaan Negeri Jepara menerima pelimpahan perkara penggunaan pita cukai palsu dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp126,7 miliar, yang disebut sebagai salah satu kasus terbesar di Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan menegaskan bahwa edukasi ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal.

Diskominfo terus menyebarluaskan informasi melalui berbagai media, mulai dari siaran radio, infografis, pemberitaan, media sosial, hingga video pendek agar pesan Gempur Rokok Ilegal semakin mudah dipahami masyarakat.

Melalui dialog ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal semakin meningkat.

LIHAT JUGA :  10 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Tahun 2025, Nomor 6 Ada Sisi Kemanusiaan

Partisipasi aktif masyarakat dalam membeli produk legal serta melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan mampu mendukung penegakan hukum, melindungi penerimaan negara, dan memastikan manfaat DBHCHT kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan. (*)