HALO JEPARA- Pengedar obat terlarang jenis Pil Y, FR (24), pemuda asal Dukuh Sengon, Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara berhasil ditangkap polisi.
Pemuda tanggung ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat mengedarkan obat terlarang berjenis Pil Y atau obat Yolam.
Barang haram yang diklaim bikin penggunanya rileks itu diedarkan ke teman-temannya.
FR menjual Pil Y lewat kemasan paket-paket kecil. Tiap paket berisi 10 butir pil. Untuk tiap paket dijual Rp 40 ribu.
Di hadapan polisi, FR mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar pil Y.
Hasil dari penjualan pil Y digunakannya untuk menopang kebutuhan hidup hariannya.
”Pil Y ini efeknya rileks. Kalau yang beli temen-temen saya sendiri,” ungkap FR saat ungkap kasus di Mapolres Jepara, Senin (14/10/2024).
FR mengaku memperoleh obat tersebut dari rekannya yang berdomisili di Kecamatan Mayong.
Untuk tiap satu cepuk pil Y, ditebusnya dengan harga Rp 1 juta.
“Setelah itu saya bikin paket-paket kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan kronologi penangkapan FR. Tersangka kasus penjualan obat terlarang ini dibekuk di sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit pada Jumat (11/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jepara mendapat informasi FR yang sedang membawa obat jenis pil Y atau Yolam yang diedarkan. Akhirnya kita lakukan penangkapan,” ujar AKBP Wahyu Nugroho.
Berbekal penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan badan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi 23 butir pil Y, lalu 5 butir disimpan di saku celana sebelah kiri FR, kemudian satu cepuk plastik warna putih isi 819 butir yang disimpan di rumahnya.
”Kita tegas tak kenal kompromi dalam pemberantasan obat-obatan terlarang. Jangan coba-coba,” tandasnya.