CATAT! Ini Besaran Tarif Listrik Tanggal 22-28 September 2025, Berapa Nominal untuk Pelanggan Subsidi?

CATAT! Ini Besaran Tarif Listrik Tanggal 22-28 September 2025, Berapa Nominal untuk Pelanggan Subsidi?
CATAT! Ini Besaran Tarif Listrik Tanggal 22-28 September 2025, Berapa Nominal untuk Pelanggan Subsidi?

HALO JEPARA- Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian tarif listrik. Tarif ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.

Lantas, berapa tarif listrik pada 22-28 September 2025 tersebut?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ketentuan besaran tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 22-28 September 2025. Kebijakan penyesuaian tarif atau harga listrik dilakukan pemerintah setiap tiga bulan (triwulan) sekali.

Sehingga September termasuk dalam Triwulan III 2025. Tarif atau biaya listrik PLN untuk pelanggan pascabayar dan prabayar mempunyai besaran yang sama. Adapun pelanggan pascabayar cukup melakukan pembayaran tagihan setelah penggunaan listrik dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pelanggan prabayar membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk memperoleh daya listrik.

LIHAT JUGA :  Ini "Pagar Ghaib" Jepara, Digelar Tiap Ahad Pahing di Pendopo Kartini

Besaran Tarif listrik 22-28 September 2025

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

*Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

*Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

*Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

*Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

*Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan bisnis:

*Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

*Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pelanggan industri:

*Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

LIHAT JUGA :  Nasib Mbah Kasminah Lansia Asal Tahunan Jepara yang Disebut Tak Pernah Dapat Bansos, Ini Kata Kepala Dinsospermades

*Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

*Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

*Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

*Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

*Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

*Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

LIHAT JUGA :  SIAP-SIAP, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku Mulai 1 Juli 2025

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.