HALO JEPARA- Jadwal pendaftaran CPNS 2025 dan cara buat akun SSCASN BKN.
Akun SSCASN ini penting. Sebab tanpa membuat akun SSCASN BKN maka peserta tidak akan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran CPNS.
Akun SSCASN bisa mulai dipersiapkan dari sekarang.
Dengan mempersiapkan akun SSCASN dan memahami jadwal hingga persyaratan seleksi CPNS 2025 maka peluang untuk lolos menjadi abdi negara juga lebih besar.
Cara Buat Akun SSCASN BKN
Cara registrasi akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2025:
1.Kunjungi situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id
2.Klik menu “Daftar” atau “Registrasi” di halaman utama.
3.Isi data pribadi seperti:
-NIK dan Nomor KK
-Nama lengkap
-Tempat dan tanggal lahir
-Nomor HP dan email aktif
4.Verifikasi CAPTCHA, lalu periksa ulang semua informasi.
5.Klik “Lanjut” atau “Proses Pendaftaran Akun”.
6.Cek email untuk mendapatkan konfirmasi akun.
Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Profesi sebagai PNS atau ASN hingga kini masih menjadi primadona di Indonesia.
Indikasinya, pengumuman seleksi CPNS selalu dinanti. Ada jutaan orang yang berlomba-lomba mengikuti seleksi agar bisa menjadi abdi negara.
Jika kamu salah satu yang ingin mendaftar CPNS 2025, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
Hingga akhir April 2025, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan CPNS tahun ini.
Hal ini disebabkan proses seleksi CPNS 2024 yang masih berjalan dan diperkirakan baru rampung pada Juni 2025.
Oleh karena itu, pendaftaran CPNS 2025 diprediksi akan dimulai pada Juli atau Agustus 2025.
B egini Persyaratan Umum CPNS 2025
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (bisa sampai 40 tahun untuk jabatan tertentu)
3.Sehat jasmani dan rohani
4.Tidak pernah dipidana lebih dari 2 tahun
5.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun
6.Bukan anggota CPNS/PNS/TNI/Polri aktif
7.Tidak aktif dalam partai politik
8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi
9.Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
10.Dokumen harus valid dan sesuai
11.Memenuhi syarat tambahan dari instansi terkait
Berbagai persyaratan umum di atas berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021. (*)