Presiden Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Upah Pekerja di Jepara Tahun Depan?

Harga sembako termasuk hal yang disurvei untuk menentukan nominal kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara
Harga sembako termasuk hal yang disurvei untuk menentukan nominal kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara

HALO JEPARA- Presiden Prabowo tetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) dengan jajarannya, termasuk Menteri Tenaga Kerja.

Awalnya, Menaker mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebanyak 6 persen dari sebelumnya. Namun Prabowo memutuskan menambah hingga menjadi 6,5 persen.

Lalu berapa upah pekerja di Jepara tahun depan?

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Mu’idz mengatakan hingga kini belum ada keputusan soal angka pasti besaran upah minimum kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025.

Namun sebelumnya serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara mengusulkan UMK tahun 2025 dengan angka beragam.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp 599.686. Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092.

LIHAT JUGA :  Jepara Kabupaten Termiskin di Jateng? Ini Data Riil Pengentasan Kemiskinan di Kota Ukir

“Saat ini, setelah ada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. Jadi penetapan UMK Jepara tahun 2025 mengacu sejumlah hal. Salah satunya adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Abdul Mu’idz, Jumat (29/11/2024).

Terkait persiapan penentuan UMK Jepara tahun 2025 pihaknya melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang digelar di Pasar Bangsri, Jepara. Hasilnya, angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara diketahui sebesar Rp 2.590.000.

Nominal hasil survei KHL ini naik jika dibanding UMK Jepara tahun 2024 yang besarnya Rp 2.450.915,-.

“Selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah. Tapi apakah aturannya masih itu atau berubah kita belum tahu,” jelasnya.

LIHAT JUGA :  Diskon Tarif Listrik 50 % Resmi Diberlakukan Tahun 2025, Ini Kriteria Pelanggan yang Disasar Progam Itu

Menurut Abdul Mu’idz, pihaknya masih menunggu aturan lebih detail dari pusat terkait penentuan nominal UMK Jepara tahun 2025. Sebab hingga kini regulasi terkait formula penyusunan upah minimum belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Dari Pemkab berinisiatif untuk melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Menurutnya survei KHL tersebut menggunakan regulasi yang sudah dicabut, jika nantinya hasil survei yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apapun keputusan dari pusat kita akan mengikuti, kita menunggu dari pusat (jika nanti hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan),” ungkapnya.