Truk Bermuatan Material Tanpa Penutup di Jepara Ditilang
HALO JEPARA- Satlantas Polres Jepara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan penindakan terhadap truk bermuatan material tanpa penutup. Aktivitas truk itu dikeluhkan pengguna jalan lantaran material yang dimuat berhamburan dan mengenai pengendara lain.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, petugas sebelumnya menegur sopir truk bermuatan material tanpa penutup. Namun karena bandel akhirnya dilakukan penindakan.
“Ada warga yang resah, muncul di media sosial maupun aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110. Nah, kami selaku aparat merasa perlu memberi teguran. Karena masih saja, maka dilakukan penindakan,” ujar Kasihumas AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (31/7/2025).
Keberadaan truk semacam itu kata dia, melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain.
“Truk bermuatan material itu harus ditutup. Kalau tidak, kan kena orang. Jadi tidak enak, mengganggu,” imbuhnya.
Pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan, bagi sopir truk pengangkut material yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat.
“Kita langsung tilang,” ucapnya.
Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para sopir truk bermuatan material sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau masyarakat menemukan truk bermuatan material tanpa penutup, bisa lapor ke kami, lewat layanan aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun Call Center Polri 110. Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” pungkasnya. (*)












