HALO JEPARA- Fakta isu gaji ke-13 dan ke-14 jatah ASN hingga TNI/Polri bakal dihapus.
Isu ini menggelinding belakangan ini. Terlebih dalam beberapa pekan mendatang, sudah masuk bulan suci Ramadhan dan setelah itu Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), duikucurkan pemerintah untuk para abdi negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sedang istilah gaji ke-13 merujuk pada tambahan gaji yang diterima para abdi negara hingga pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pernyataan tegas terkait isu gaji ke-13 dan ke-14 dihapus. Menurutnya hingga kini tak ada rencana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2).
Isu gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN hingga TNI/Polri dihapus muncul seiring langkah pengetatan anggaran yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Prabowo ingin penghematan kas negara Rp306,69 triliun.
Sejumlah pos yang dipangkas yakni belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun. Lalu, pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah meminta berbagai pihak menunggu pengumuman lebih lanjut terkait gaji ke-13 dan ke-14.
Meski menyangkal gaji ke-13 dan ke-14 dihapus, namun Sri Mulyani belum bisa merinci terkait anggaran yang disiapkan. Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana prosesnya.
“Insyaallah. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan gaji-14 PNS akan tetap cair?),” tandasnya.







