KIP Kuliah Tak Terkena Efisiensi Anggaran, Ini Cara Daftar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025

KIP Kuliah Tak Terkena Efisiensi Anggaran, Ini Cara Daftar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025
KIP Kuliah Tak Terkena Efisiensi Anggaran, Ini Cara Daftar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025

HALO JEPARA- KIP Kuliah tak terkena efisiensi anggaran, ini cara daftar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025.

Program KIP Kuliah merupakan salah satu sarana menuju generasi Indonesia Emas 2045. Progam ini diproyeksikan dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu namun berprestasi secara akademik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan program KIP Kuliah tak terkena dampak efisiensi anggaran Rp306,69 triliun.

Praktis, progam KIP Kuliah 2025 bisa tetap diakses olehkalangan yang punya keterbatasan ekonomi. Tahun ini, kuota KIP Kuliah sebanyak 1.040.192 mahasiswa.

“Jumlah anggaran untuk beasiswa KIP Kuliah untuk 1.040.192 mahasiswa sebesar Rp14,69 triliun,” tegas Ani dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

LIHAT JUGA :  Program Lihat Sampah Ambil Sampah ala SMK N 3 Jepara Bikin Kepincut Pj Gubernur Jateng

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2025

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Status siswa

Calon penerima merupakan siswa SMA, SMK, MA, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Keterbatasan ekonomi

Calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:

*Kartu Indonesia Pintar (KIP);
*Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
*Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
*Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Potensi akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.

LIHAT JUGA :  Jadwal Imsakiyah Hari Ini di Jepara, 6 Ramadhan 1446 H, Lengkap dengan Niat Puasa dan Bacaan Saat Berbuka

Tidak sedang menerima beasiswa lain

Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Panduan pendaftaran KIP kuliah 2025

*Pembuatan akun
*Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
*Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok
*Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif;
*Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Pendaftaran

*Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses;
*Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia;
*Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

LIHAT JUGA :  FAKTA Isu Gaji ke-13 dan ke-14 Jatah ASN Hingga TNI/Polri Bakal Dihapus, Menkeu Beri Pernyataan Tegas: Sedang Diproses

Pemilihan jalur seleksi

*Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
*Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.

Seleksi dan verifikasi

*Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih.
*Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.

Penetapan penerima

*Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
*Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Indonesia.go.id