Temuan Limbah Medis di Desa Mambak Diduga Berasal dari Produksi Farmasi Ilegal

Petugas DLH Kabupaten Jepara melihat kondisi limbah medis yang dibuang secara serampangan di kawasan Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo.
Petugas DLH Kabupaten Jepara melihat kondisi limbah medis yang dibuang secara serampangan di kawasan Desa Mambak, Kecamatan Mlonggo.

HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara telah bertindak cepat menangani temuan limbah yang diduga berasal dari produksi farmasi ilegal. Langkah penanganan langsung dimulai pada 2 Oktober 2024, usai menerima informasi soal temuan limbah medis di Desa Mambak Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan, menyatakan pihaknya melakukan sejumlah langkah seiring temuan itu.

Pertama, DLH segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara guna mengetahui asal usul limbah tersebut. Tidak lama kemudian, Kepala Dinkes menginstruksikan timnya untuk meminta klarifikasi dari pedagang besar farmasi atau PBF. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup pun berkoordinasi dengan Polres Jepara terkait adanya informasi temuan limbah ilegal.

“Berdasarkan arahan dari kepolisian, limbah ini sedang dalam tahap penyelidikan dan barang bukti telah diamankan,” kata Aris saat di Setda Jepara, Jumat (11/10/2024).

LIHAT JUGA :  TAMPANG Calon Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Bocah Usia 3,5 Tahun di Jepara, Jadi Tersangka dan Ditahan

Tim gabungan dari DLH dan Dinkes juga turun ke lokasi. Mereka berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan, pihak pengelola atau pemilik limbah tersebut. Termasuk mencari data asal produk limbah, serta berupaya mengantisipasi dampak lingkungan yg mungkin timbul.

“Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara, dengan melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Selanjutnya, limbah yang ditemukan saat ini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyelidikan kepolisian. DLH juga menyarankan agar pemerintah desa setempat ikut mengawasi, agar limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif lebih luas,” tandasnya.

Aris juga menjelaskan bahwa sebagaimana regulasi yang berlaku saat ini, tempat pemrosesan akhir (TPA) Bandengan, hanya dapat digunakan untuk menampung sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

LIHAT JUGA :  Kisah Briptu WR Tipu Warga Rp900 Juta, Modus Janjikan Bisa Diterima Jadi Polisi, Kini Malah Dipecat dari Kepolisian

Selain karena limbah temuan tersebut statusnya sebagai barang bukti, penanganan limbah B-3 harus sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan berbeda penangannya dengan penanganan limbah biasa, tambahnya.

Meski demikian, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi untuk meminimalkan risiko lingkungan.

DLH terus berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan kementerian terkait pemulihan lahan yang mungkin terdampak/ terkontaminasi.

“Kami akan menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan, apabila lahan tersebut betul-betul terkontaminasi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Dinkes Jepara melalui perwakilan dari Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Silvy Alifia, mengonfirmasi bahwa dinasnya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah. Klarifikasi dari perusahaan menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan mereka, karena produksi obat serupa telah dihentikan sejak 2016.

LIHAT JUGA :  Detik-detik Tim Siraju Bubarkan Tawuran di Jalan Pemuda Jepara, Juga Amankan Sejoli Berduaan di Pantai

Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal.

“Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Dinkes juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal. Memperkuat dugaan limbah tersebut berasal dari aktivitas farmasi ilegal yang diselidiki pada April 2024.

“Jika klarifikasi dari BPOM-nya, mungkin ada benang merah di situ,” tambahnya.

Selain itu, Dinkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan di Jepara. Surat tersebut meminta agar pengelolaan obat-obatan dilakukan sesuai standar. Semua pihak yang menerima surat memastikan bahwa limbah yang ditemukan bukan bagian dari persediaan mereka. (*)