Alun-alun Jepara 1 Hingga Jalan Kartini Zona Bebas PKL, Nekat Jualan Lapak Langsung Diangkut Satpol PP

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menggelar razia di Jalan Kartini yang merupakan kawasan bebas PKL.
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menggelar razia di Jalan Kartini yang merupakan kawasan bebas PKL.

HALO JEPARA- Alun-alun Jepara 1 hingga Jalan Kartini dipastikan termasuk zona bebas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Alhasil, jika ada PKL yang bandel dan nekat berjualan di kawasan itu akan langsung ditertibkan petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara.

Hal itu seperti yang dilakukan petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara saat menggelar patroli penertiban di Alun-alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini pada Rabu (18/12/2024) malam.

Sejumlah barang milik PKL yang nekat berjualan di kawasan Alun-alun Jepara 1 hingga sepanjang Jalan Kartini langsung diangkut petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, menyebutkan patroli ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang larangan aktivitas PKL di area tersebut.

LIHAT JUGA :  60 Stand Kuliner Hingga Kerajinan Lokal Ramaikan Expo UMKM Jepara, Digelar di Jalan Kartini Hingga 1 Januari 2025

Patroli digelar atas arahan Penjabat Bupati Jepara melalui Kepala Satpol PP dan Damkar.

“Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ungkapnya, Kamis (19/12).

Lebih lanjut, Khalim menjelaskan bahwa revitalisasi Alun-alun Jepara 1 masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.

Sementara itu, Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.

Saat patroli, petugas berulangkali menyampaikan imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP.

“Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,” kata dia.

LIHAT JUGA :  Penampakan Alun-Alun 1 Jepara Usai Direvitalisasi, Diresmikan Hari Ini

Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).

Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tandasnya.