HALO JEPARA- Karier Ali Muhtarom yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng.
Nama Ali Muhtarom menjadi perbincangan warga usai beredarnya video penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di Mayong Jepara.
Di rumah milik Ali Muhtarom itu penyidik menyita uang senilai Rp 5,5 miliar. Uang itu berada di dalam koper warna hitam yang ditaruh di bawah dipan kasur.
Selain uang miliaran rupiah, penyidik juga menyita mobil Fortuner warna hitam. Diketahui, mobil itu baru dibeli Ali Muhtarom sekitar dua bulan lalu.
Uang miliaran rupiah yang disita penyidik terdiri dari 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika. Kini uang kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng itu itu sudah disetortitipkan oleh Kejaksaan Agung di BRI.
Lalu bagaimana perjalanan karier Ali Muhtarom hingga akhirnya ia menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor minyak mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat itu?
“Dulu sebelum tahun 2010, Pak Ali Muhtarom pernah kerja di BPR BKK Jepara,” kata salah seorang warga Jepara Afida, Rabu (23/4/2025).
Meski bekerja di salah satu bank pelat merah, kata Afida, Ali Muhtarom juga punya profesi lain. Saat itu Ali Muhtarom menjadi pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah yang kantornya di kawasan Pesajen Jepara.
Afida sendiri juga bekerja sebagai staf di LBH Jateng cabang Jepara..
“Kalau dulu cerita, jadi pengacara itu sekadar sampingan. Pekerjaan utama tetap di BPR BKK Jepara,” ujar Afida.
Akhir 2010, Afida resign dari LBH Jateng cabang Jepara. Ia lama tak berkomunikasi dengan Ali Muhtarom maupun koleganya di lembaga bantuan hukum itu.
Meski begitu, sesekali, alumni fakultas hukum perguruan tinggi di Semarang ini masih mengikuti informasi sejumlah koleganya di LBH Jateng cabang Jepara. Termasuk saat Ali Muhtarom menjadi hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat itu senang dan bangga. Karena bukan hakim karier tapi bisa menjadi pengadil kasus korupsi,” ujarnya.
Afida mengaku kaget dengan kasus dugaan suap yang menimpa Ali Muhtarom. Ia mendoakan agar Ali Muhtarom bisa menghadapi kasus yang menjeratnya dengan baik.
“Kita hormati proses hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan sempat menelusuri perjalanan karier Ali Muhtarom. Hasilnya Ali Muhtarom sebenarnya sosok yang biasa saja.
Berdasar informasi dari laman IKAHI, Ali Muhtarom mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.
Lalu, Ali Muhtarom mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.
Saat masih menimba ilmu di salah satu perguruan di Jombang maupun kuliah Ali Muhtarom ternyata tak menonjol.
“Saya dapat informasi dari banyak sumber. Termasuk teman kuliahnya infonya dia biasa-biasa saja,” kata Boyamin saat diwawancarai salah satu televisi nasional, Rabu (23/4/2025) petang.
Ke depan, agar kasus dugaan suap hakim ini tak terjadi lagi, Boyamin Saiman mendorong Mahkamah Agung (MA) agar meningkatkan sinergi dengan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya MA perlu mendengarkan berbagai temuan KY terkait nama-nama hakim yang diduga bermain-main saat mengadili kasus tertentu.
“Jangan malah dianggap kompetitor bahkan MA malah bikin pengawas internal,” sesalnya.
Harta Kekayaan Ali Muhtarom
Ali Muhtarom diketahui memiliki harta kekayaan Rp 1.303.550.000..Hal itu berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Ali Muhtarom.
1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
– Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
– Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
– Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
– Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
– Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
– Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
– Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
– Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
– Harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
– Utang sebesar Rp 150.000.000. (*)








