UPDATE Kasus Pengeroyokan Pemuda Balong Jepara Usai Nonton Orkes Dangdut Romansa, 1 Tersangka Ditahan

UPDATE Kasus Pengeroyokan Pemuda Balong Jepara Usai Nonton Orkes Dangdut Romansa, 1 Tersangka Ditahan
UPDATE Kasus Pengeroyokan Pemuda Balong Jepara Usai Nonton Orkes Dangdut Romansa, 1 Tersangka Ditahan

UPDATE Kasus Pengeroyokan Pemuda Balong Jepara Usai Nonton Orkes Dangdut Romansa, 1 Tersangka Ditahan

HALO JEPARA- Proses penyidikan kasus pengeroyokan usai orkes dangdut OM Romansa di Kembang Jepara yang berujung kematian MRAS (20) mulai menunjukkan hasil. Polisi menetapkan SL sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang viral di media sosial itu.

“Pelaku kita tahan di Polres Jepara. Kita masih memburu pelaku lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Wildan Umar Rela, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, video aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya MRAS beredar luas di media sosial. Video berdurasi 6 detik itu terekam aksi adu jotos di pinggir jalan raya persisnya depan TK Tunas Rimba, Desa Jinggotan, Kembang.

LIHAT JUGA :  Pengedar Uang Palsu Apes di Pengajian Gandrung Nabi, Modus Pakai Pecahan Rp 20 Ribu Digunakan untuk Bayar Parkir Hingga Es Teh

Aksi pengeroyokan ini terjadi usai korban dan dua temannya pulang dari nonton orkes dangdut OM Romansa di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Belasan pemuda rupanya menunggu MRAS dan dua temannya. Lalu para pelaku mengeroyok dan memukuli MRAS dan dua temannya.

Esoknya, MRAS muntah darah dan akhirnya meninggal dunia di rumahnya. Sedang dua temannya hingga kini masih hidup.

Menurut Wildan, SL disangka ikut terlibat dalam pengeroyokan maut itu. SL ikut memukuli RY yang berboncengan dengan MRAS. Akibat ulahnya, RY mengalami luka-luka di tubuhnya.

“RY dan satu korban lainnya sudah visum di RSU Rehatta Kelet,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan maut itu. Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku. (*)

LIHAT JUGA :  Pelempar Batu dan Bom Molotov di Mapolda Jateng Ditetapkan Tersangka, Total Ada 10 Pelaku Aksi Anarkis