HALO JEPARA – 4 warga Pecangaan dibekuk polisi lantaran tepergok sedang main judi jenis Qiu-qiu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Keempat tersangka yang diamankan berinisial NS (55), W (58), B (57) dan DE (57). Penangkapan empat warga Pecangaan ini dilakukan oleh petugas setelah melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, para pelaku sedang asyik bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Kompol Edy menyampaikan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2024/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH.
Ia menjelaskan, informasi masyarakat setempat menyebutkan jika aktivitas judi jenis qiu-qiu marak dilakukan di sebuah area perkebunan singkong di Kecamatan Pecangaan.
Setelah menerima laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara tentang kebenaran informasi yang dilaporkan itu.
Sampai di tempat yang dilaporkan, tim gabungan menemukan langsung keempat pelaku sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sebesar Rp 760.000, serta 5 buah rantang kecil. Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan perjudian di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kompol Edy.
Dengan penangkapan ini, Polres Jepara berharap dapat mengurangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan menjaga ketentraman di Kabupaten Jepara.