HALO JEPARA – Sat Reskrim Polres Jepara berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lebak Kecamatan Pakisaji.
Ada dua tersangka yang dibekuk polisi. Keduanya merupakan anak jalanan dengan tampilan punk asal Kabupaten Kendal dan Batang yang sedang beraksi di Jepara.
Keduanya yakni Andriansyah (18) warga Desa Sidomukti Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Lalu remaja inisial ANA (15) warga Gringsing Kabupaten Batang.
Korban aksi pembegalan dua anak punk adalah remaja dengan inisial LSAN (13); AR (14); dan AA (12), ketiganya merupakan warga Batealit. Sedang saksi mata kejadian adalah N (13), warga Batealit.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapat laporan soal tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lebak.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Batang. Usai ditangkap kedua pelaku digelandang ke Jepara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Motif. pelaku ingin menguasi barang milik korban dengan ancaman kekerasan,” kata AKP Yorisa Prabowo, Minggu (22/9/2024).
Kronologi kejadian bermula saat tiga korban dan saksi mata kejadian N sedang melintas di traffic light perempatan Batealit. Mereka berempat berboncengan dua sepeda motor.
Dua pelaku yang saat itu berada di lampu Bangjo itu lantas meminta tolong LSAN dan kawan-kawannya agar diantar ke Desa Lebak. Pelaku menjanjikan akan memberi uang bensin jika mereka mau mengantarkan ke lokasi tujuan.
Namun ternyata itu hanya akal-akalan pelaku. Saat sudah sampai di lokasi sepi di kawasan Desa Lebak, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku mengancam akan memukuli korban jika tak menuruti permintaan mereka.Karena tak berani melawan, korban merelakan tiga handphone miliknya dirampas pelaku.
Usai beraksi, pelaku lantas meminta salah seorang korban berinisial A untuk mengantar ke traffic light perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan. Sedang korban lain maupun saksi mata ditinggal di lokasi kejadian.
“Pelaku kabur ke arah Batang. Makanya kita tangkap di sana,” jelas AKP Yorisa.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan Polres Jepara. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 365 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan.
“Untuk pelaku anak-anak tentu perlakuannya beda dengan yang usia 18 tahun,” tandasnya. (*)