Jateng  

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, 3 Barang yang Wajib Dibawa dan Sanksi Jika Nekat Melanggar

ILUSTRASI Tes SKD CPNS 2024
ILUSTRASI Tes SKD CPNS 2024

HALO JEPARA – Tata tertib tes SKD CPNS 2024 harus ditaati peserta akan mereka bisa lolos dari ujian ini.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 juga wajib hadir di tempat ujian. Selain itu, ada sejumlah barang yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2024. Jika barang-barang ini tertinggal, akan menghambat kelancaran tes SKD CPNS 2024.

Tes SKD CPNS 2024 akan berakhir pada 14 November 2024 mendatang.

Berikut ini 3 hal yang wajib dibawa peserta tes CPNS:

1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Pensil kayu, bukan pensil mekanik

Tata Tertib SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

LIHAT JUGA :  CATAT! 8 April - 30 Juni 2025 Denda Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus, Ini Caranya

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

buku atau catatan lainnya;
kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
senjata api/tajam atau sejenisnya.

ILUSTRASI ujian SKD CPNS 2024
ILUSTRASI ujian SKD CPNS 2024

j. Peserta dilarang:

bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
merokok dalam ruangan seleksi;
menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

LIHAT JUGA :  Normalisasi Sungai Wulan Sepanjang 30 Km Telan Rp 1,1 Triliun, Lintasi Jepara, Kudus dan Demak

Sanksi

*Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

*Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

*Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

*Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

*Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

LIHAT JUGA :  Link tryout Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Gratis Bisa untuk Latihan di Rumah

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com