Tahura, Pentingnya Menata Ulang Relasi Ekonomi dan Ekologi di Pegunungan Muria

Tahura, Pentingnya Menata Ulang Relasi Ekonomi dan Ekologi di Pegunungan Muria
Tahura, Pentingnya Menata Ulang Relasi Ekonomi dan Ekologi di Pegunungan Muria (Foto/IST/@begeus)

Tahura, Pentingnya Menata Ulang Relasi Ekonomi dan Ekologi di Pegunungan Muria

HALO JEPARA- Pegunungan Muria sedang menghadapi babak paling genting dalam sejarah ekologinya. Dari total kawasan hutan 69.812 hektare, citra satelit 2024 menunjukkan hanya 7.287 hektare tutupan hutan asli yang tersisa.

Angka ini membunyikan lonceng peringatan keras bagi tiga kabupaten, yaitu Jepara, Kudus, dan Pati. Laju konversi hutan, baik atas nama hutan sosial, perkebunan kopi, maupun kepentingan ekowisata lokal, menjadi tekanan berat bagi habitat satwa endemik seperti macan tutul jawa, elang jawa, merak hijau, hingga 104 jenis burung khas Muria.

Di saat yang sama, eksploitasi hutan di berbagai daerah Indonesia memunculkan tragedi ekologis, seperti terusirnya gajah dari Taman Nasional Tesso Nilo atau banjir bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar yang menyeret kayu-kayu pembalakan. Muria tidak boleh mengulangi kisah itu.

Di sepanjang jalur Bangsri menuju batas Jepara dan Pati misalnya, wujud perubahan itu tampak kasatmata. Hutan jati berganti ladang, hutan karet lenyap digantikan tanaman musiman. Ketika lapisan vegetasi atas hilang, tanah Muria kehilangan kemampuannya menahan air.

Ini berbahaya, mengingat wilayah Muria adalah tulang punggung hidrologis DAS Serang, Gelis, dan Juwana. Jika degradasi tidak dihentikan, bencana ekologis hanyalah soal waktu. Pengalaman Sumatera menjadi bayangan gelap yang seharusnya cukup untuk mengingatkan pemerintah daerah.

Sejumlah pihak meyakini Muria butuh status baru agar ekosistemnya mendapat perlindungan lebih kuat. Tim BRIN mengusulkan Muria menjadi kawasan konservasi atau Taman Hutan Raya (Tahura), dengan pembagian kluster perlindungan, pemanfaatan, adat, rehabilitasi, religi dan budaya, kluster tumbuhan dan satwa langka, hingga area strategis khusus.

Gagasan ini berpotensi mengubah orientasi pengelolaan Muria dari eksploitasi komoditas ke konservasi berbasis lanskap. Namun, resistensi sosial muncul terutama dari desa-desa penghasil kopi dan desa wisata yang selama ini menggantungkan ekonomi pada akses hutan.

LIHAT JUGA :  HASIL Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1446 H di Jepara, Bulan Baru Tak Terlihat Terkendala Mendung

Memang, terdapat 13 desa di Jepara, antara lain Papasan, Batealit, Tempur, Kunir, Bucu, Bategede, Bungu, Sumosari, Damarwulan, dan Sumanding, yang mungkin terdampak langsung oleh penetapan Tahura. Kekhawatiran mereka wajar bahwa perubahan status lahan seringkali datang tanpa skema transisi ekonomi yang jelas.

Namun, ini bukan alasan untuk mempertahankan status quo. Karena jika hutan semakin hilang, justru desa-desa yang pertama menanggung kerugian akibat longsor, kekeringan air, hingga hilangnya sumber pendapatan ekologis jangka panjang.

Persoalan paling mendasar adalah ketidakharmonisan relasi antara kepentingan ekonomi masyarakat, pelestarian hutan, dan hak ruang hidup satwa liar. Saat ini, ruang jelajah macan tutul jawa dan elang jawa terfragmentasi oleh kebun-kebun baru, membuat satwa menembus wilayah permukiman.

Jika konflik satwa dengan manusia di Muria meningkat, sejarah konflik gajah di Riau berpotensi terulang dalam versi berbeda. Maka, strategi mitigasi harus berbasis ekologi lanskap, bukan per desa atau per administrasi kabupaten.

Tahura, Pentingnya Menata Ulang Relasi Ekonomi dan Ekologi di Pegunungan Muria
Tahura, Pentingnya Menata Ulang Relasi Ekonomi dan Ekologi di Pegunungan Muria

Dalam kacamata kebijakan publik, Muria membutuhkan kebijakan lintas-kabupaten yang mengikat. Artinya, Jepara, Kudus, dan Pati harus duduk bersama menetapkan Muria Integrated Forest Governance.

Sebuah kerangka tata kelola terpadu untuk pengendalian deforestasi, rehabilitasi ekosistem, perlindungan satwa, serta pengaturan pemanfaatan ekonomi berbasis konservasi. Tanpa kolaborasi, upaya masing-masing kabupaten hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyelesaikan krisis ekologis.

Pemerintah daerah perlu mempertegas implementasi SK Menhut 4084/2014, yang menetapkan fungsi Muria sebagai hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. Dalam praktiknya, batas-batas fungsi ini telah kabur akibat penguasaan lahan informal, pembukaan kebun baru, hingga klaim hutan sosial yang tidak diawasi.

LIHAT JUGA :  Makan Bergizi Gratis di Jepara Resmi Dimulai Hari Ini, Penerima Ribuan Siswa

Karena itu, pemetaan ulang batas fungsi hutan harus dilakukan berbasis data satelit 2024, dan harus diumumkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Selain itu, pemerintah daerah perlu menyusun zoning ekonomi berbasis konservasi. Desa-desa penghasil kopi khas Muria harus direlokasikan dalam kluster pemanfaatan berkelanjutan, bukan kluster perlindungan.

Artinya, masyarakat tetap mendapatkan ruang ekonomi, tetapi dengan standar ketat. Hal itu seperti tidak membuka lahan baru, tidak menebang pohon hutan asli, dan wajib menggunakan skema agroforestry yang memperkuat tutupan vegetasi.

Di titik ini, kopi bukan ancaman, tetapi bisa menjadi alat konservasi jika diarahkan dengan tepat.

Selanjutnya, pemerintah perlu membangun mekanisme insentif hijau. Desa yang menaikkan tutupan vegetasi harus mendapat dana transfer ekologis, hibah agroforestry, dan prioritas program pertanian berkelanjutan. Tanpa insentif, konsep konservasi akan selalu dianggap sebagai pembatas ekonomi.

Sebaliknya, kebijakan yang memberi penghargaan pada desa penjaga hutan akan membalik cara pandang masyarakat. Menjaga hutan menjadi aktivitas produktif, bukan beban.

Konflik satwa dan manusia juga membutuhkan sistem mitigasi yang modern. Pemerintah harus menyiapkan Early Warning System (EWS) untuk pergerakan satwa liar, terutama macan tutul jawa. Sistem ini menggabungkan kamera trap, sensor gerak, dan patroli cepat tim gabungan.

Dengan demikian, potensi konflik dapat dicegah sebelum terjadi. Pola ini terbukti efektif di beberapa kawasan konservasi di Jawa Barat dan dapat direplikasi di Muria.

Di sisi lain, pemerintah harus membangun EWS bencana ekologis berbasis hidrologi dan tutupan lahan. Muria adalah hulu bagi aliran sungai yang menghidupi ribuan hektare lahan pertanian. Ketika hutan habis dan hujan ekstrem datang, banjir bandang akan menjadi ancaman nyata.

LIHAT JUGA :  Anggota DPRD Jepara Kritik Pj Bupati, Gegara Kerap Undang dan Sawer Biduan: Mbok ya, Perasaan Masyarakat itu Dijaga

Sistem peringatan dini dengan teknologi sederhana, sensor curah hujan, pemantauan debit sungai, dan peta kerentanan longsor, tentu akan melindungi desa-desa di lereng Muria dari bencana yang sering kali datang tiba-tiba.

Momentum Hari Menanam Pohon, 28 November, seharusnya tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi tonggak restorasi Muria. Namun penanaman saja tidak cukup. Hal yang dibutuhkan adalah penegasan kewenangan pengelolaan.

Pemerintah kabupaten harus mengakhiri pola “setengah-mengizinkan” terhadap pembukaan lahan baru. Pengawasan harus diperkuat dengan patroli terpadu, pelaporan digital terbuka, dan penindakan bagi pelaku pembabatan yang merusak ekosistem satwa dan hidrologi.

Pada akhirnya, strategi penyelamatan Muria harus berpijak pada kesadaran bahwa hutan bukan hanya ruang ekologis, tetapi basis budaya dan spiritual masyarakat. Sendang Tiga Rasa, Candi Angin, Songolikur, hingga situs makam Sunan Muria adalah identitas kawasan yang tidak dapat dipisahkan dari hutan di sekelilingnya.

Ketika hutan hilang, identitas budaya pun kehilangan konteksnya. Maka, kebijakan publik harus memandang Muria sebagai kesatuan ekologis–kultural yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Muria sedang berada di persimpangan. Pemerintah Jepara, Kudus, dan Pati harus memilih: membiarkan hutan terus menyusut hingga hanya tersisa kenangan, atau mempercepat transformasi Muria menjadi kawasan konservasi yang melindungi ekosistem, menjamin ekonomi berkelanjutan, dan menjaga ruang hidup satwa liar.

Jika tidak segera bertindak, Muria bisa saja “menumpahkan amarahnya”. Dan saat itu terjadi, tidak ada kabupaten yang akan mampu menanggung sendiri akibatnya.

*Dr. Muh Khamdan, Widyaiswara Kementerian Hukum; Pembina Paradigma Institute