VIRAL, Aksi Tak Senonoh Menggambarkan Persetubuhan Dilakukan 5 Pasang Muda-mudi di Alun-alun Jepara

Ditangani Polres, Kini Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

Ilustrasi aktivitas tak senonoh di tempat publik. (sumber: Shutterstock)
Ilustrasi aktivitas tak senonoh di tempat publik (sumber: Shutterstock)

HALO JEPARA – Lima pasangan muda-mudi mencoreng nama Kabupaten Jepara. Seakan tak merasa bersalah, mereka nekat membuat konten tak senonoh di kawasan Alun-alun Jepara.

Ruang terbuka hijau itu mestinya dimaksimalkan untuk berbagai kegiatan positif. Namun yang dilakukan lima pasangan muda-mudi ini justru malah sebaliknya.

Akibat ulahnya, mereka akhirnya berurusan dengan jajaran Polres Jepara karena dianggap melanggar kesusilaan di Alun-alun Jepara. Kini, mereka juga secara rutin wajib lapor ke Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya sudah melakukan penelurusan terkait aktivitas tak senonoh yang dilakukan lima muda-mudi tersebut. Mereka juga sudah dimintai keterangan.

Namun pihaknya tak menahan mereka. Meski demikian, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor.

“Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke polisi,” kata AKP Yorisa Prabowo, Rabu (31/7/2024).

LIHAT JUGA :  Kuasa Hukum AJ Sebut Kliennya Korban Fitnah, Siap Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

Warga melapor soal konten video yang mengarah pada tindakan asusila yang menyebar di banyak aplikasi. Diduga, video itu direkam di kawasan Alun-alun Jepara.

“Kejadian diketahui pada Kamis (26/7) kemarin di Alun-alun Jepara 1,” jelasnya.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi menelusuri pemilik akun yang mengunggah video itu. Ternyata akun itu milik seorang pemuda berinisial ADA (23).

“Pelaku mengakui pemilik akun sekaligus yang mempunyai ide untuk membuat video dan mengunggah di akun Instagramnya,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan dengan menjemput 4 wanita yang ada dalam video tersebut. Mereka adalah Mereka adalah NL (19), EM (25), SCM (18), dan LOP (19).

Dijelaskan keempat pemeran dimintai tolong oleh pemilik akun media sosial ADA untuk membuat konten asusila. Tujuannya agar video yang dibuat viral di media sosial.

LIHAT JUGA :  Pecatan Polisi Nekat Edarkan Narkoba, Ternyata Residivis Kambuhan

“Dan follower bertambah akan bertambah pula follower keempat pemeran video tersebut,” terang dia.

“Modusnya membuat dan mengunggah video yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dengan tujuan memperoleh follower yang banyak,” lanjut dia.

Dia mengatakan para pelaku telah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh polisi. Mereka membuat klarifikasi video minta maaf kepada masyarakat. Mereka juga beberapa bulan ke depan dikenakan wajib lapor ke Polres Jepara.

“Membuat dan mengupload video klarifikasi permintaan maaf kepada masyarakat, menghapus postingan yang viral di media sosial Instagram. Memberikan punishment dengan wajib lapor Senin dan Kamis,” pungkas dia.

Dalam video yang beredar, terlihat rekaman aktivitas keempat wanita itu. Terlihat mereka mengenakan pakaian yang ketat dan cenderung terbuka.

LIHAT JUGA :  Pesta Miras Pemuda di Jepara Dibubarkan Paksa, Pasangan Mesum Masih Marak di Kos-Kosan

Kemudian mereka berjoget dan melakukan beberapa gerakan erotis, seperti membelai dan beberapa gerakan yang menggambarkan persetubuhan dan menirukan pria onani.

Sebagian artikel ini diolah dari Detik