SPMB Resmi Gantikan PPDB, Sekolah di Jepara Diwanti-wanti Tak Lakukan Ini

SPMB Resmi Gantikan PPDB, Sekolah di Jepara Diwanti-wanti Tak Lakukan Ini (Foto: Ist)
SPMB Resmi Gantikan PPDB, Sekolah di Jepara Diwanti-wanti Tak Lakukan Ini (Foto: Ist)

HALO JEPARA- SPMB resmi gantikan PPDB, sekolah di Jepara diwanti-wanti tak lakukan ini.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko seiring kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang secara resmi mengumumkan penggantian sistem penerimaan siswa baru. Sistem yang semula bernama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), diubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Terkait kebijakan baru itu, Pemkab Jepara mengumpulkan para kepala sekolah di Bumi Kartini. Mereka diundang dalam pertemuan yang digelar di Gedung Ratu Shima Jepara, Selasa (4/2/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, kegiatan tersebut digelar oleh Inspektorat untuk menyosialisasikan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan proses tersebut.

LIHAT JUGA :  Ungkap Kasus Tabrak Lari Hingga Bongkar Judi Online, Anggota Polres Jepara Ini Raih Penghargaan

“Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja, maka penerimanya dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” kata Edy Sujatmiko dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat.

Dia meminta peserta mencurahkan perhatian agar benar-benar memahami hal-hal terkait gratifikasi, pungutan liar, dan suap sehingga bisa dihindari. Dia juga menegaskan, segala pungutan yang tidak ada dasar hukumnya juga tidak boleh dilakukan, karena itu masuk dalam kategori pungutan liar.

Edy Sujatmiko mengajak untuk melaksanakan penerimaan murid baru sesuai ketentuan. Meski berat pada implementasinya, itu adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil.

LIHAT JUGA :  DAFTAR 7 Atlet ASN Pemkab Jepara Peraih Medali Porprov Korpri Jateng 2024, Terima Penghargaan dari Sekda

“Semua harus kita rem. Kendalikan, jangan sampai kita justru menjadi terlapor di lembaga yang lain karena melaksanakan penerimaan siswa baru, tidak sesuai ketentuan. Kepala sekolah akan berat ketika didatangi oknum tertentu kalau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Sebaliknya, kalau benar, kan, panjenengan tidak akan takut apa pun. Kalau sudah sesuai ketentuan lalu ada yang mau memeras, malah bisa lapor ke Saber Pungli,” kata dia.

Di Jepara, telah ada Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Plt. Inspektur Kabupaten Siswanto mengatakan, selain kepala SMP, kegiatan ini juga diikuti Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikca, Ketua Himpaudi, dan Ketua IGTKI setempat, serta jajaran Disdikpora.

LIHAT JUGA :  DAFTAR 14 Wajib Pajak Terbesar di Jepara, Ada yang Kategori Perusahaan Mamin